Gudang Solar Ilegal

Kasus Gudang Solar Ilegal Terancam Ngendap Mirip Kasus Pengoplos Pupuk Subsidi yang Pelakunya Raib

Kasus gudang solar ilegal PT Almira Nusa Raya terancam mengendap mirip kasus pengoplos pupuk subsidi yang entak kemana tersangkanya

Editor: Array A Argus
ISTIMEWA
Tim Gabungan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah Nonor 28, Kecamatan Medan Kota, sebagai pemilik gudang solar ilegal yang bekerjasama dengan Achiruddin Hasibuan, Sabtu (29/4). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kasus gudang solar ilegal yang melibatkan PT Almira Nusa Raya memasuki babak baru, setelah sebelumnya tak juntrung penanganannya.

Kini, kasus gudang solar ilegal itu sudah memasuki fase penetapan tersangka.

Direktur Utama PT Almira Nusa Raya, Edy sudah dijadikan tersangka.

Sayangnya, Edy tak kunjung ditahan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut tanpa alasan yang jelas.

Baca juga: Dugaan Malapraktik, Manajemen RSU Mitra Medika Dilaporkan ke Polda Sumut

Padahal, dalam kasus ini, AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira Polda Sumut yang sama-sama tersandung kasus gudang solar ulegal sudah ditahan.

Meski AKBP Achiruddin Hasibuan ditahan dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya.  

"Kemarin sudah penetapan tersangka. Ini lagi melengkapi berkas," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Tedy Marbun, Rabu (24/5/2023) malam.

Baca juga: Siap Maju di Pilgub 2024, Pengamat Nilai Edy-Ijeck Berhak Klaim Karya Masing-masing Selama Menjabat

Tedy mengatakan, saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara AKBP Achiruddin Hasibuan dan Edy.

Kasus gudang solar ilegal ini ditengarai akan bernasib sama dengan kasus pengoplos pupuk subsidi hasil tangkapan Kodam I/Bukit Barisan yang diserahkan ke Polda Sumut.

Kasusnya raib begitu saja, sejalan dengan para pelakunya.

Sampai detik ini, pelaku utama dalam kasus bernama Irwansyah alias Iwan bahkan entah kemana.

Baca juga: Dipanggil Polisi Atas Dugaan Malapraktik, dr Prasojo Sujatmiko dan Direktur RS Murni Teguh Mangkir

Iwan terkesan kebal hukum, meski sudah tertangkap tangan melakukan aktivitas ilegal di gudangnya Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sei Sekambing C, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Banyak yang menduga, bahwa penyidik Polda Sumut sudah 'main mata' dengan Iwan.

Mengingat Iwan terbilang bagian dari mafia pengoplos pupuk subsidi yang cukup besar di wilayah Sumatra.

Terakhir kali ditanyai pada Kamis, 23 Maret 2023 lalu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: Kasus Gudang Solar Ilegal PT Almira Nusa Raya Terancam Raib, Dir Krimsus Ngacir Dikonfirmasi

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved