75 Kg Sabu

Dua Anggota TNI AD Pemasok 75 Kg Sabu Nangis Terisak Divonis Pecat dan Seumur Hidup, Sujud di Lantai

Dua anggota TNI AD yang pasok 75 Kg sabu sujud menangis terisak divonis seumur hidup dan dipecat dari kesatuan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Sertu Yalpin Tarzun dan Prati Rian Hermawan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dua anggota TNI AD pemasok 75 Kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi menangis terisak-isak dan sujud di lantai usai dijatuhi hukuman seumur hidup dan dipecat dari kesatuan.

Adapun dua anggota TNI AD yang dipecat karena membawa 75 Kg sabu itu yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.

Sertu Yalpin Tarzun sebelumnya bertugas sebagai Ba Kodim 0208/Asahan.

Sementara Pratu Rian Herman, bertugas sebagai Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya.

Baca juga: Video Helikopter TNI AD Jatuh di Kebun Teh Ciwidey, Kepanikan terjadi Api Membumbung Tinggi

Saat menjalani sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan, kedua terdakwa menggunakan seragam dinas loreng lengkap beserta baret hijau kebanggaan anggota TNI AD.

Sertu Yalpin Tarzun terlihat duduk di kursi roda, karena kakinya pincang setelah ditahan di sel Polisi Militer.

Sementara Pratu Rian Hermawan, berdiri di samping seniornya.

Ketika hakim Kolonel Chk Asril Siagian membacakan putusan, kedua anggota TNI AD ini mulai menangis.

Sertu Yalpin Tarzun yang duduk di kursi roda meremas kedua tangannya sambil terisak-isak.

Baca juga: Molor 5 Jam, Vonis Dua Oknum TNI AD Pemasok 75 Kg Sabu tak Kunjung Dibacakan

Begitu juga dengan Pratu Rian Hermawan, yang beberapa kali terlihat sesenggukan sambil menundukkan kepalanya. 

"Memidana para terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer," kata hakim, Senin (29/5/2023).

Tidak hanya itu, hakim juga memerintahkan kedua anggota TNI AD itu untuk tetap ditahan.

Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 1 junto ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 190 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer junto Pasal 26 KUHPN. 

Baca juga: Pasok 75 Kg Sabu, Dua Anggota TNI AD Dituntut Hukuman Mati, Hari Ini Jalani Vonis

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang memerangi peredaran narkotika demi menyelamatkan anak bangsa. 

"Para terdakwa sudah mengetahui penggunaan sabu-sabu maupun ekstasi dilarang oleh pemerintah maupun pimpinan TNI karena akan merusak jiwa, mental dan masa depan generasi muda bangsa. Bahwa jumlah sabu-sabu seberat 75 kilogram dan ekstasi sebanyak 40 ribu butir yang dibawa oleh terdakwa merupakan jumlah yang sangat besar dan berbahaya bagi keberlangsungan berbangsa dan bernegara," ucap hakim. 

Para terdakwa, lanjut hakim, sebelum perkara ini sudah pernah mengantar yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. 

Baca juga: Diupah Rp 150 Juta, Dua Oknum Anggota TNI AD Pasok 75 Kg Sabu dari Kota Tanjungbalai

Para terdakwa tidak memedomani nilai-nilai yang terkandung dalam sumpah prajurit. 

"Hal Meringankan, bahwa para terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, para terdakwa telah mengabdikan diri dalam TNI dan pernah melaksanakan beberapa tugas operasi di NKRI. Bahwa para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan," tandasnya. 

Usai membacakan amar putusannya, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun Oditur untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut. 

"Pikir-pikir yang mulia," kata Sertu Yalpin Tarzun. 

Baca juga: Anggota TNI AD Pemasok 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Digunduli, Pelaku Jalan Mendadak Pincang

Sementara Pratu Rian Hermawan langsung megajukan banding. 

"Terima kasih atas kesempatannya yang mulia, saya akan ajukan banding," timpalnya.

Dalam persidangan, tampak kedua anggota TNI AD ini bersujud di lantai menyesali perbuatannya.

Petugas Polisi Militer dan anggota TNI yang ada di ruang sidang langsung mengangkat tubuh Sertu Yalpin Tarzun, dan mengembalikannya ke kursi roda.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved