Gaji ke 13
Catat! Ini Jadwal Pencairan Gaji ke 13 ASN di Deliserdang
Berikut ini adalah jadwal pencairan gaji ke 13 ASN di Kabupaten Deliserdang. Simak penjelasannya
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
ASN di lingkungan Pemkab Deliserdang saat mengikuti apel pagi
Untuk gaji biasa yang selalu diterima diawal bulan, ASN bisa ada potongan karena ikut iuran wajib pegawai maupun koperasi.
Khusus untuk gaji 13 tidak ada sama sekali, sehingga besarannya bisa lebih besar dari yang biasa.
Khusus untuk gaji ke 13, beberapa tunjangan seperti tunjangan beras diakui tidak termasuk dalam besaran yang akan dicairkan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (dra/tribun-medan.com).
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.