Gaji ke 13

Catat! Ini Jadwal Pencairan Gaji ke 13 ASN di Deliserdang

Berikut ini adalah jadwal pencairan gaji ke 13 ASN di Kabupaten Deliserdang. Simak penjelasannya

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
ASN di lingkungan Pemkab Deliserdang saat mengikuti apel pagi 

Untuk gaji biasa yang selalu diterima diawal bulan, ASN bisa ada potongan karena ikut iuran wajib pegawai maupun koperasi.

Khusus untuk gaji 13 tidak ada sama sekali, sehingga besarannya bisa lebih besar dari yang biasa.

Khusus untuk gaji ke 13,  beberapa tunjangan seperti tunjangan beras diakui tidak termasuk dalam besaran yang akan dicairkan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (dra/tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved