Gaji ke 13

Catat! Ini Jadwal Pencairan Gaji ke 13 ASN di Deliserdang

Berikut ini adalah jadwal pencairan gaji ke 13 ASN di Kabupaten Deliserdang. Simak penjelasannya

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
ASN di lingkungan Pemkab Deliserdang saat mengikuti apel pagi 

TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Hingga saat ini belum ada kepastian kapan pastinya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Deliserdang akan menerima pencairan gaji ke 13.

Meski belum ada penetapan tanggal pencairan, tapi dipastikan pencairannya akan dilakukan pada bulan Juni ini juga.

Informasi yang dihimpun, jumlah penerima gaji ke 13 di Deliserdang ini mencapai 13 ribuan orang.

Baca juga: Viral Kades Terekam CCTV Curi Uang di Klinik Kecantikan, Pelaku Berhasil Larikan Uang Rp 4,8 Juta

Jumlah itu sudah termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang jumlahnya berkisar 1700-an orang.

Hanya yang berstatus ASN yang menerima gaji ke 13 sementara yang berstatus honorer tidak mendapatkannya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Deliserdang, Baginda Thomas Harahap yang dikonfirmasi membenarkannya.

"Bulan Juni ini yang jelas cairnya. Tanggalnya belum, karena diaturan PP nya itu pokoknya bulan Juni. Tapi sesudah itu (lewat bulan) sebenarnya pun boleh," ujar Baginda Thomas Harahap Kamis, (1/6/2023).

Baca juga: Sekjen DPR RI Lari Kocar-kacir Hindari Wartawan Hingga Kebingungan Usai Diperiksa KPK

Thomas mengakui kalau instansi pemerintah sebenarnya sudah dapat mengajukan SPM pada 5 Juni mendatang.

SPM atau surat Perintah Membayar adalah dokumen yang diterbitkan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk mencairkan dana dari daftar isian Pekaksana Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.

Baginda memprediksi, jika pencairannya kemungkinan akan dilakukan pada akhir bulan.

"Kalau ditanya kapan paling nggak akhir akhir, Minggu keempat lah (di bulan Juni). Kita persiapkan tanggal 5 karena kan baru disitu kita masuk. Baru kemudian nanti cari tanggal dan melapor dulu sama Pak Sekda," kata Baginda Thomas.

Baca juga: Harga BBM Non Subsidi di Sumut Turun, Berikut Daftar Harganya

Thomas mengataka, sejarah adanya pencairan gaji 13 adalah untuk kepentingan anak ASN yang sedang bersekolah.

Karena akan menghadapi tahun ajaran baru, penggunaannya diutamakan untuk kepentingan anak sekolah.

Selain bisa untuk membeli baju seragam baru bisa untuk kepentingan lain yang berhubungan dengan pendidikan.

"(Uangnya) dari APBD semua. Total keseluruhan belum saya hitung karena beda itu sama gaji biasa besarannya. Sekitar segitulah kira-kira sama kayak THR (Rp 50 miliar). Dapatnya hampir sama dengan THR. Ya bisa lebih besar dari gaji biasa karena potongan nggak ada," ucap Thomas.

Baca juga: Suami Syok saat Mengetahui Sosok Selingkuhan Istrinya, Ternyata Orang yang Sangat Dekat

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved