Fakta Baru Kades hingga Oknum Polisi Rudapaksa Gadis di Sulteng, Ternyata Digilir Pelakunya 11 Orang

Disebutkan sebelas pelaku pencabulan terdiri dari oknum polisi, guru, kepala desa hingga wiraswasta.

|
Kolase Tribun Medan/HO
Ilustrasi istri gadis digilir 

TRIBUN-MEDAN.com Terungkap fakta baru terkait kasus 11 pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Mountong, Sulawesi Tengah.

Ternyata kasus bejat para pelau kepada korbannya itu sudah berlangsung dalam rentang waktu sekitar 8 bulan.

Disebutkan sebelas pelaku pencabulan terdiri dari oknum polisi, guru, kepala desa hingga wiraswasta.

Diketahui dari 11 pelaku, lima orang di antaranya masih buron.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Joko Wienartono mengungkap.

Ia mengatakan pelaku pemerkosaan berjumlah 11 orang.

"Mulai bulan Mei 2022 sampai dengan Januari 2023," kata Kombes Joko, Selasa (30/05/2023).

Pemerkosaan dilakukan lebih dari satu kali oleh satu pelaku.

"Ini dari hasil keterangan mereka menyatakan hubungan badannya lebih dari sekali. Aada yang 2, 4, 6 kali," tutur dia.

Sementara terkait waktu dan tempat kejadian pemerkosa berbeda-beda untuk setiap pelakunya.

"Bahkan salah satu pelaku pernah melakukannya di dalam mobil mobilnya sudah kita sebagai barang bukti," urai dia.

Sebelas pelaku pemerkosaan terdiri dari oknum polisi, guru, kepala desa hingga wiraswasta. Dan dari 11 pelaku, lima orang di antaranya masih buron.

"Kelima orang ini identitasnya udah diketahui polisi untuk masing-masing identitas tersangka sudah kita kantongi tinggal kita melakukan penangkapan terhadap 5 orang ini," terang dia

Terungkapnya peristiwa berawal dari korban yang merasa sakit perut dan dibawa ke rumah sakit oleh orang tuanya.

Saat di rumah sakit tersebut korban menyampaikan kepada orang tuanya bahwa telah melakukan beberapa kali hubungan layaknya suami istri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved