Fakta Baru Kades hingga Oknum Polisi Rudapaksa Gadis di Sulteng, Ternyata Digilir Pelakunya 11 Orang
Disebutkan sebelas pelaku pencabulan terdiri dari oknum polisi, guru, kepala desa hingga wiraswasta.
Selain di penginapan di Parigi, pelaku juga melakukan persetubuhan dengan korban di dalam mobil.
Awal terkuaknya kasus ini, saat korban mengeluhkan sakit di area kemaluannya.
Saat melapor dan dilakukan visum di RSUD Anuntaloko Parigi.
Dari hasil visumnya ditemukan luka robekan.
Atas laporan persetubuhan dan berdasarkan keterangan saksi- saksi serta berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi, kasus ini pun naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sejumlah 11 nama yang disebutkan korban, baru 5 orang yang ditetapkan tersangka.
Dari 5 orang yang diamankan tersebut, 2 dicantaranya adalah guru dan kepala desa.
Sementara 5 orang lainnya masih diproses. Sedangkan 1 orang polisi menyusul akan diperiksa.
"Pengakuan korban, ada oknum polisi juga yang melakukan persetubuhan dengan korban.
Sesegera mungkin akan kita panggil oknum polisi tersebut. Kemudian akan kita periksa sejauh mana keterlibatannya," Jelasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 2 unit mobil jenis Honda Jazz dan juga Mitsubishi Triton yang digunakan pelaku melakukan persetubuhan dengan korban.
Para tersangka yang sudah ditahan berinisial EK alias MT, ARH ( guru) , AR, AK dan HR (Kades).
Tribun-medan.com
Kasus Rudapaksa Gadis di Parigi Muntong
rudapaksa
pencabulan
Kades hingga Oknum Polisi Rudapaksa Gadis
| PENGAKUAN Ammar Zoni Dapat Pesan WA Misterius, Tawarkan Hentikan Kasus Tapi Bayar Rp 300 Juta |
|
|---|
| SATU Tahun Prabowo-Gibran, Aliansi Mahasiswa Nusantara Sorot Kebijakan dan Harapan Program ke Depan |
|
|---|
| RELAWAN MBG Geruduk Dapur SPPG, Kesal Gaji Dipotong Rp 130 Ribu Jadi Rp 100 Ribu, Lembur Tak Cair |
|
|---|
| ALASAN Fideli Amin Bunuh dan Bakar Istrinya di Ladang Tebu: Cekcok dan Sering Ditolak Berhubungan |
|
|---|
| PEMILIK Bakso Babi Ogah Pasang Spanduk Non Halal Takut Omzet Turun, Warga Kesal Langsung Bikin Aksi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.