Kasus Pembunuhan
Setelah 14 Tahun Menanti Kepastian, Polisi Baru Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan
Setelah 14 tahun lamanya, Polres Samosir baru berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Hasan Samosir (45).
Penulis: Arjuna Bakkara |
E mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dari pinggangnya dan langsung menusuk perut Hasan Samosir sebanyak 1 kali.
"Nah, disini kemudian Lundu Sidabukke memukul kepala bagian belakang Hasan menggunakan kayu lalu JM juga ikut memukul Hasan pakai kayu,"ujar Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani menambahkan keteranfan Kapolres Samosir.
Setelah itu, Hasan Samosir sempat melangkah ke dalam rumah sambil menahan kesakitan kemudian roboh. JM, E dan Lundu Sidabukke lalu kabur melarikan diri hingga akhirnya setelah 14 tahun lamanya, Lundu Sidabukke ditangkap Polres Samosir.
Saat ini Sat Reskrim Poles Samosir masih berupaya keras menangkap pelaku lainnya.
Berkat Kerja keras Sat Reskrim Polres Samosir, Lundu Sidabukke ditangkap di Batu Marta Gotong Royong Unit II Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan.
Penangkapan dilakukan Tim Jatanras Sat Reskrim Polrses Samosir Asuhan Kapolres AKBP Yogie dipimpin Kanit Pidum Reskrim Polres Samosir Ipda Fajri Lubis SH MH dibantu personel antara lain Rahman, Chandra Barimbing, Dedi Galingging, dan Subrata Manurung.
Komitmen Polres Samosir dibawah kepemimpinan tangan dingin AKBP Yogie yang mengungkap kasus 14 tahun silam ini, diawali penerbitan DPO yang akhirnya diketahui Lundu Sidabukke ditangkap di Kabupatej Ogan Komiring Ulu Provinsi Sumatera Selatan.
Sebelumnya, Lundu terdeteksi melarikan diri ke Mandogo Kabupaten Asahan dan selanjutnya ke Kisaran Kabupaten Asahan, lalu ke Bukit Kesuma Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Setelah itu ke Batu Raja Timur Provinsi Sumatera Selatan, dan pelariannya berakhir di tangan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Samosir pimpinan Kanit Pidum Ipda Fajri Lubis berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Batu Raja Timur Polres Oku Polda Sumatera Selatan.
Titik terakhir keberadaan Lundu Sidabukke pun akhirnya diketahui, Ipda Fajri beserta anggota dan Kanit Reskrim Polsek Batu Raja Timur Polres Ogan Komering Ulu Ipda Yendra SH melakukan penangkapan Lundu Sidabukke di rumah temannya.
Lalu Lundu Sidabukke diboyong ke Mapolsek Baturaja Timur, untuk dilakukan pemeriksaan awal dan selanjutnya akan di bawa Ke Mako Polres Samosir untuk dilakukan Proses Hukum Lebih Lanjut.
Kapolres Samosir menyampaikan, terhadap Lundu Sidabukke selaku Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan diganjar hukuman mati, ssebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs 351 ayat (3) dari KUHPidana di Desa Tomok Parsaoran Kecamtan Simanindo Kabupaten Samosir.
Ermauli Situmorang kelurga kandung Hasan Samosir yang turut hadir pada teu pers tersebut mengapresiasi Kinerja Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SIK SH MH.
"Walau pun selama ini kami selalu pesimis, apatis terhadap bapak-bapak polisi di sini, tetapi di tahun ini, tahun yang baik buat keluarga kami. Kami memberikan apresiasi yang besar kepada Polres Samosir.
Kami kembali semangat pak, dan kami berharap pada kepimpinan Bapak ini semuanya bisa terungkap,"ujar Ermauli berharap.
TERKUAK ISI Chat Zakilah, Penyebab Sahir Tega Bunuh Istri, Korban Dibalut Dikasih Pewangi dan Kopi |
![]() |
---|
Polres Humbahas Tetapkan Suami Korban Sebagai Tersangka Dugaan Pembunuhan |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu dan Menolak Berhubungan, Seorang Wanita Berakhir Tragis di Tangan Mantan Suami |
![]() |
---|
Oknum TNI Pratu Richal Divonis Ringan 1,5 Tahun Bunuh Warga Polonia, LBH Medan: Pasalnya kok 351 |
![]() |
---|
Pratu Richal Alunpah yang Habisi Pemilik Warung di Polonia Divonis 1,5 Tahun Bui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.