Berita Sumut

BEJAT, Pria di Toba Ini Cabuli Putri Kandung, Alasannya karena Sudah Lama Tak Pernah Dilayani Istri

Seorang pria berinisial MN (39) warga Laguboti, Kabupaten Toba diduga tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah umur.

|
Penulis: Maurits Pardosi |
HO
Pria berinisial MN (39) merupakan tersangka pelaku pencabulan terhadap putri kandungnya kini mendekam di tahanan Mapolres Toba. 

TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - Seorang pria berinisial MN (39), warga Laguboti, Kabupaten Toba diduga tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah umur.

Aksi bejat pria yang sehari-hari berprofesi sebagai penarik becak itu kemudian dilaporan istri pelaku berinisial NR (38) ke Polres Toba.

Baca juga: LPA Sesalkan Kasus Pencabulan Anak Oleh Ayah Tiri di Siantar Berakhir Damai

Kanit PPA Polres Toba, Briptu Manotas Indah membenarkan laporan kasus pencabulan tersebut.

Ia mengatakan, kronologi pencabulan terungkap saat korban yang mengeluh dan merasakan sakit pada bagian sensitifnya pada saat buang air kecil.

"Kami menerima laporan dari warga Laguboti, inisial NR (38) sebagai ibu korban, pada Senin (29/5/2023) sekira pukul 13.00 WIB. Kasusnya terkait perbuatan cabul yang dilakukan ayah kandung korban. Ibunya datang langsung ke Unit PPA melaporkan anaknya yang mengeluhkan sakit pada bagian kelaminnya saat buang air kecil," ujar Manotas, Jumat (2/6/2023). 

"Pada saat itu, ibu korban mendatangi kantor PPA bersama korban. Kami pun menanyakan korban siapa yang melakukan, korban menjawab pelakunya adalah ayahnya sendiri. Lalu kami bertanya lagi apakah pelaku abang atau ompungnya, bahkan berulang kali kami tanyakan dan korban tetap menjawab pelakunya ayahnya. Atas dasar itu, kami pun melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya pada hari yang sama sekira pukul 15.00 Wib. Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan," ungkapnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya pun lantas mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan.

Awalnya pelaku sempat membantah telah melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya.

Namun, setelah penyidik mengatakan bahwa yang menyebut dia sebagai pelaku berdasarkan pengakuan korban dan istrinya, akhirnya pelaku pun mengakui perbuatan bejatnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka ,diketahui bahwa motif pelaku melakukan kejahatan terhadap putrinya sendiri karena sudah lama tidak dilayani oleh sang istri. 

"Pelaku mengaku sudah lama tidak dilayani oleh istrinya. Saat dia pulang dari kedai, putrinya mendatanginya dan tidur di sampingnya. Saat itulah niat jahatnya muncul, dia pun melakukan pencabulan dengan memasukkan jarinya kebagian vital korban hingga korban merasakan sakit dan menangis. Korban lalu pindah ke kamar ibunya. Keesokan harinya korban mengaku kesakitan dan menangis saat buang air kecil," tutur Mano.

Keterangan pelaku pun dibenarkan oleh istrinya yang memang sudah lama tak melayani suaminya.

Alasannya karena suaminya sudah dua tahun tidak pernah mandi. 

Tak hanya itu, suaminya disebut juga menderita penyakit kulit dan asma.
 
Sementara itu, terhadap korban sudah dilakukan Visum et Repertum.

Baca juga: Jaita Hutabarat, Buronan Pelaku Pencabulan Ini Santai Jualan Sabu di Hotel Sebelum Ditangkap

Sedangkan pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Toba hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balige.

"Atas perbuatannya, kepada pelaku dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun ditambah 1/3 atau 20 tahun penjara, karena pelaku merupakan orangtua kandung korban," pungkas Mano.

(cr3/tribun-medan.com)

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved