Dugaan Korupsi

Ketua DPRD Sumut Bakal Pidanakan Dinas Kesehatan Jika Terbukti Korupsi Pengadaan Obat Covid-19

Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting ancam mempidanakan Dinas Kesehatan Sumut jika temukan indikasi korupsi pengadaan obat Covid-19

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/HO
Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting menyoroti tambang ilegal galian C yang semakin marak beroperasi tanpa memiliki izin resmi. 

Ditanya maksud statemen tersebut, Alwi kembali mengulangi pesan yang sama.

Baca juga: Polrestabes Medan Mulai Dalami Dugaan Korupsi Proyek Kantin Dinkes Sumut

"Saya sudah paham situasinya," kata Alwi lagi. 

Dalam temuan BPK RI menyangkut pembelian obat di masa pandemi Covid-19 lalu, Dinkes Sumut disinyalir mengakali pembelian obat-obatan dengan tidak mempertimbangkan waktu pemakaian.

Selain itu, Dinkes Sumut juga disinyalir membeli obat dengan harga yang tidak wajar. 

Alhasil, obat-obatan yang dibeli ini tidak dapat dikonsumsi masyarakat, karena saat tiba sudah kedaluwarsa. 

Baca juga: Nyeleneh, Pejabat India Kuras Bendungan Demi Ambil HP Terjatuh, Sampai Kerahkan Pompa 30 Tenaga Kuda

Menurut informasi, dugaan pembelian obat kedaluwarsa ini terdapat unsur kesengajaan, dengan alasan pemakaian dalam kondisi darurat, yakni saat pandemi Covid 19. 

Pada Tahun Anggaran 2022, Dinkes Sumut telah merealisasikan belanja barang jasa sebesar Rp 332.351.452.911,57 atau sebesar 85,14 persen dari anggaran sebesar Rp 390.339.064.942,00. 

Realisasi tersebut di antaranya merupakan pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19.

Obat-obatan ini dianggaran oleh Dinas Kesehatan Sumut untuk didistribusikan ke masing-masing daerah. 

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Sambang Desa Binaan

Satu daerah yang mendapatkan bantuan obat ini yakni Dinas Kesehatan Batubara.

Tapi, ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Sumut bersama dengan pihak penyedia. 

Harga Pengadaan Barang pada Dinas Kesehatan tidak wajar sebesar Rp 270.968.000,00 dan Pengadaan Reagen Tidak Mempertimbangkan masa kedaluwarsa. 

Ada dua perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Dinas Kesehatan Sumut untuk mengadakan obat-obatan ini, yakni PT AKR dan PT HM. 

Setelah obat dipesan, Dinas Kesehatan Sumut langsung mendistribusikannya ke Dinas Kesehatan Batubara tanpa dilakukannya pemeriksaan terlebih dulu.

Baca juga: Siswi Kelas 4 SD Dicabuli Pamannya, Korban Dititipkan ke Pelaku sejak Ayahnya Meninggal

Dalam catatan merah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, tidak menemukan adanya dokumentasi perbandingan harga pembelian obat-obatan ini. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved