Berita Sumut
Ombudsman Sebut Belum Undang PT Pupuk Indonesia soal Pupuk Subsidi Langka di Sergai
Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah temuan yang membuat pupuk subsidi sulit dijangkau petani.
Penulis: Anugrah Nasution |
Wawa mengatakan bahwa perusahaan menyiapkan stok pupuk bersubsidi 966 ton atau setara 126 persen dari ketentuan.
Angka tersebut terdiri dari Urea sebesar 467 ton dan NPK sebesar 500 ton per tanggal 29 Mei 2023.
“Pupuk Indonesia berkomitmen untuk menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Sergai. Pupuk tersebut adalah stok pupuk yang disiapkan sesuai ketentuan dan akan disalurkan kepada petani yang berhak sesuai data e-Alokasi,” demikian ungkap Wawan.
Ketersediaan stok pupuk bersubsidi, dikatakan Wawan diatur oleh Permendag Nomor 04 Tahun 2023, yang mana Pupuk Indonesia sebagai produsen dan penyalur pupuk bersubsidi harus menyiapkan stok paling sedikit untuk kebutuhan selama 2 (dua) minggu kedepan.
Pupuk Indonesia mencatat telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 8.846 ton hingga tanggal 29 Mei 2023 di Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.
Adapun rincian pupuk yang sudah tersalurkan yaitu Urea sebesar 5.219 ton dan NPK sebesar 3.627 ton.
"Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 yang menetapkan dua jenis pupuk yaitu urea dan NPK. Dengan begitu jenis pupuk lainnya tidak lagi mendapat alokasi subsidi dari Pemerintah,” tambahnya.
Sementara stok pupuk bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara tercatat sebesar 15.778 ton atau setara 135 persen dari ketentuan minimum Pemerintah.
Adapun rinciannya, Urea sebesar 9.720 ton dan NPK sebesar 6.058 ton per tanggal 29 Mei 2023.
Selanjutnya dari sisi penyaluran, Perusahaan telah menyalurkan 136.264 ton dengan rincian Urea sebesar 80.172 ton dan NPK sebesar 59.092 ton.
Selain itu, berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, pemerintah telah menetapkan 9 komoditas yang mendapat alokasi subsidi pupuk yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao.
"Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi," ujar Wawan.
"Selanjutnya, Permentan 10 Tahun 2022 juga menetapkan kriteria petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian. Petani hanya dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat." tutupnya.
(c17/tribun-medan.com)
Ombudsman Sumut
Abyadi Siregar
PT Pupuk Indonesia
kelangkaan pupuk
Kabupaten Serdangbedagai
Tribun Medan
Daftar 10 Sekolah dengan Prestasi Terbanyak Versi Puspresnas, SMA Unggul Del Sumut Posisi 6 |
![]() |
---|
DAFTAR Jalan Tol di Sumut yang Diskon Tarif 20 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Mulai Jumat Ada Diskon 20 Persen di 5 Ruas Jalan Tol Sumut, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
NASIB Wanita Usia 52 Tahun Dibunuh Pacar Berondong di Labusel, Motor dan Emas Perhiasan Diambil |
![]() |
---|
Nasib Aldi Sitorus, Atlet Peraih Emas Tarung Derajat Sumut, Korban Kesadisan Kawanan Geng Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.