Berita Viral

Sosok Perwira Polisi Setubuhi Anak 15 Tahun, Berinisial MSK, Pangkat Inspektur Dua, Kini Ditahan

Inilah sosok perwira polisi yang setubuhi anak 15 tahun di Parimo, Sulawesi Tengah dan telah menjadi tersangka. Ia merupakan perwira polisi berinisial

TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi oknum polisi yang mensetubuhi anak 15 tahun di Sulteng. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok perwira polisi yang setubuhi anak 15 tahun di Parimo, Sulawesi Tengah.

Sosok perwira polisi yang menjadi tersangka pemerkosaan anak dibawah umur itu berinisial MSK

Kini perwira polisi dengan pangkat Inspektur Dua (Ipda) dan inisial MSK sudah ditahan.

Adapun seorang perwira polisi ini menjadi salah satu tersangka pemerkosaan anak di bawah umur di Parimo, Sulteng.

Perwira polisi tersebut pun kini sudah ditahan.

Diketahui, penahanan MSK itu berlangsung usai pemeriksaan yang dilakukan sejak Sabtu (3/6/2023) kemarin.

Penetapan tersangka ini berdasarkan adanya tambahan alat bukti dalam kasus tersebut.

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan salah satu tambahan alat bukti itu adanya keterangan saksi yang mendukung pengakuan korban atas dugaan keterlibatan polisi ini.

Perwira Polisi dengan pangkat Inspektur Dua (Ipda) dan inisial HST sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemeriksaan anak.

Dari informasi yang disampaikan Kapolda, Ipda HST merupakan perwira di Satuan Brimob.

Ipda HST menjadi tersangka ke 11 dalam kasus pemerkosaan anak 15 tabun ini. “kita tahan di Mapolda Sulteng malam ini. Sudah tidak di Satbrimob lagi ditahan,” ucap Kapolda.

"Oknum anggota polri tersebut selesai dimintai keterangan  dan malam ini juga langsung kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal (Irjen) Agus Nugroho, dikutip dari Kompas.com, Minggu (4/6/2023). 

Baca juga: Ini Identitas dan Profesi 11 Pria Setubuhi Anak 15 Tahun, Bejatnya Mulai Dari Kepsek Sampai Polisi

Kasus pencabulan terhadap gadis 16 tahun oleh 11 pria disebut bukan pemerkosaan tetapi persetubuhan.
Kasus pencabulan terhadap gadis 16 tahun oleh 11 pria disebut bukan pemerkosaan tetapi persetubuhan. (HO)

Irjen Agus juga mengatakan dirinya tak main-main dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus tersebut.

Dia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap anggota Polri itu merupakan komitmen dari Polda Sulteng.  

"Penetapan ini sebagai bukti kalau Polda Sulteng tidak akan pandang bulu menangani kasus ini. Dan tentu penanganan perkara ini  tidak ada diskriminasi, profesional-proporsional. Sesuai yang saya sampaikan kemarin," ujar Irjen Agus.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved