News Video
Apin BK Kembali Disidangkan, JPU Memohon Waktu 7 Hari ke Majelis Hakim
Pembacaan nota tuntutan terdakwa Jonni alias Apin BK dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, ditunda.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pembacaan nota tuntutan terdakwa Jonni alias Apin BK dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, ditunda.
Sidang yang menghadirkan terdakwa secara virtual itu, digelar di ruang cakra IX PN Medan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting, meminta waktu 7 hari, untuk menyiapkan nota tuntutan terhadap terdakwa Apin BK.
"Kami memohon kepada Majelis hakim untuk memberikan waktu seminggu menyelesaikan tuntutan," ucap JPU kepada Majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan, Senin (5/6/2023).
Mendengar permohonan tersebut, Majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan Senin (12/6/2023).
Saat diwawancarai diluar persidangan, JPU Felix Ginting mengatakan, nota tuntutan belum selesai karena adanya pertimbangan.
"Belum selesai, ini kan penuh pertimbangan, jadi ya kami harus hati-hatilah," ucapnya.
Namun, Felix enggan membeberkan apa saja hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam menyusun nota tuntutan.
Ia pun menyampaikan, pembacaan nota tuntutan akan di lakukan satu pekan mendatang.
"Satu minggu diberi hakim," katanya.
Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liani Pinem dan Felix Ginting dalam dakwaanya mengatakan, perkara ini bermula sekitar bulan November 2021 saat terdakwa menyediakan tempat operasional permainan judi online milik Terdakwa di Komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan yang terdiri dari 19 ruangan digunakan untuk permainan judi online bagi para bandar judi atau pemilik website judi online untuk melakukan operasional perjudian online dimaksud.
"Untuk meningkatkan omset permainan judi online dimaksud, sekitar bulan Januari 2022 terdakwa Jonni alias Apin BK membeli bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai bertempat di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri Boulevard Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan," kata JPU.
Terdakwa membeli dari saksi Yusuar dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama Jonni dengan Surat Hak Milik Nomor 6287, 6288 dan Nomor 6290 yang diterbitkan Kepala Badan Pertanahan Deli Serdang tanggal 03 Februari 2022.
Selanjutnya terdakwa merenovasi lantai II dan lantai III ruko blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan Nomor 59 tersebut menjadikan lokasi guna menjalankan perjudian online milik terdakwa.
Terdakwa mempersiapkan tempat operasional permainan judi online dimaksud dengan membagi ruangan-ruangan ruko tersebut menjadi 20 ruangan yang berada di lantai II sebanyak 10 ruangan dengan rincian ruangan 2A, 2BC, 2D, 2E, 2F, 2G, 2H, 2I, 2J, 2K dan lantai III juga menjadi 10 ruangan dengan rincian ruangan 3A, 3B, 3C, 3D, 3E, 3F, 3G, 3H, 3I dan 3J.
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.