Berita Medan

Setelah Setahun Dilaporkan,  Ayah Tiri yang Rudapaksa Putrinya Akhirnya Diringkus Polisi

Polrestabes Medan akhirnya meringkus seorang pria, tersangka rudapaksa berinisial CAS berusia 48 tahun.

|
shutterstock
Ilustrasi. Polrestabes Medan akhirnya meringkus seorang pria, tersangka rudapaksa berinisial CAS berusia 48 tahun. Tersangka melakukan rudapaksa terhadap putri tirinya, berinisial CS yang saat ini berusia lima tahun. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polrestabes Medan akhirnya meringkus seorang pria, tersangka rudapaksa berinisial CAS berusia 48 tahun.

Tersangka ditangkap setelah terbukti melakukan rudapaksa terhadap putri tirinya, berinisial CS yang saat ini berusia lima tahun.

Baca juga: Jadi Korban Rudapaksa Sang Kakek, Dokter Perkirakan Bocah SD di Dairi Ini Melahirkan pada Bulan Juni

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan bahwa pelaku telah ditangkap.

"Iya sudah ditangkap pelakunya," kata Fathir kepada Tribun-medan, Senin (5/6/2023).

Namun, ia belum membeberkan modus pelaku dan berapa kali perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka yang merupakan ayah tiri korban.

"Nanti akan kita sampaikan lebih jelasnya," sebutnya.

Sebelumnya, sudah setahun lebih, tidak ada kejelasan soal kasus dugaan Rudapaksa yang melibatkan anak dibawah umur.

Keluarga korban mendatangi Propam Polrestabes Medan, melaporkan oknum penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA.

Menurut bibi korban, Deli Erlina kasus yang menimpa keponakan berinisial CS yang saat ini sudah berusia lima tahun itu, sudah dilaporkan setahun yang lalu, tepatnya di tanggal 14 Febuari 2022 silam.

Di mana, yang dilaporkan itu merupakan ayah tiri korban berinisial CAS berusia 48 tahun.

"Inikan sudah setahun, setahun sudah laporan kita di sini, terkait anak dibawah umur dicabuli oleh bapak tirinya," kata Deli kepada Tribun Medan, Senin (20/3/2023).

Ia menjelaskan, kedatangannya ke Propam Polrestabes Medan untuk melaporkan penyidik yang menangani perkara tersebut.

Sebab, dari kasus itu dilaporkan hingga saat ini tidak ada kejelasan dan pelaku masih bebas berkeliaran yang membuat korban trauma.

"Kedatangan kami ke Propam melaporkan begitu lambatnya dilakukan oleh PPA Polresbes Medan. Penyidikannya Eka Hulu," sebutnya.

Deli menyampaikan, memang berdasarkan keterangan dari penyidik kasus tersebut sudah digelar di Polda Sumut.

Namun, ketika ditanya kapan pelaksanaan gelar itu pihaknya tidak mendapatkan jawaban.

Baca juga: 10 Nama Pria yang Rudapaksa 2 Remaja Putri secara Bergilir di Asahan, Ini Kata AKBP Rocky Marpaung

"Penyidiknya Eka Hulu katanya lagi cuti melahirkan. Sampai sekarang SP2HP nggak ada," ujarnya.

"Ini sudah setahun, sementara si terlapor bebas berkeliaran tidak menjalani hukuman, seharusnya sudah ditangkap makanya kami bingung," sambungnya.

Ia mengatakan, setelah melapor ke Propam Polrestabes Medan pihak keluarga berharap agar penyelidik bisa menyelesaikan perkara itu dan menangkap pelaku.

"Tanggapan di dalam tadi, nanti bakal di dalami lagi data yang ada, dijumpai penyidik nya," ungkapnya.

Deli juga menceritakan kronologis yang menimpa korban, yang diduga mendapatkan tindakan asusila yang dilakukan oleh ayah tirinya.

"Setelah ibu si korban ini meninggal Januari 2022 lalu, korban kami bawa ke rumah. Pada saat itu si anak bolak-balik buang air kecil, jadi kemarin dia nggak mau pulang, ketakutan," ujarnya.

Kemudian, ayah tirinya ini sempat menelpon dirinya dan meminta agar anaknya ini dipulangkan ke rumahnya.

"Besoknya dia (ayah tirinya) datang maksa anaknya agar pulang ke rumah dia, tetapi si anak tetap nggak berani pulang," bebernya.

Lalu, setelah malamnya Deli sempat menanyakan kepada korban apa yang sebenarnya terjadi.

"Malamnya kita tanya, katanya daddy jahat dikasih semut di kemaluannya," kata Deli.

Lebih lanjut, mendengar pernyataan dari korban ia pun mencoba memeriksa kemaluan korban dan ditemukan adanya kejanggalan.

"Korban juga menceritakan disuruh isap kemaluan ayah tirinya, dia ngaku kejadian itu di rumahnya dan di rumah istri pertama pelaku," ucapnya.

Kemudian, ia menjelaskan karena adanya dugaan tindakan asusila itu dirinya pun langsung mendatangi Polresbes Medan untuk membuat laporan kepada polisi.

"Hasil visum, saya antarkan dia ke Bhayangkara, setelah diperiksa kemaluannya ternyata sudah rusak. Satu telunjuk orang dewasa," bebernya.

Dikatakannya, korban bersama ayah tirinya dan mendiang ibunya sudah empat tahun tinggal bersama.

Terkait kejadian ini, Tribun-medan masih berupaya mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.

(cr11/tribun-medan.com) 

 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved