Berita Sumut
Jons Arifin Turnip Datangi Kejati Sumut, Sudah 3 Tahun Berkas Kasus Mafia Tanah Tak Kunjung Lengkap
Jons Arifin Turnip (68) warga Rokan Hilir, Riau mendatangi Kejati Sumut, meminta kepastian hukum terhadap kasus mafia tanah yang ia laporkan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jons Arifin Turnip (68) warga Rokan Hilir, Riau mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, meminta kepastian hukum terhadap kasus yang ia laporkan di Polda Sumut sejak tahun 2019 lalu.
Terlebih terduga mafia tanah dan pemberi keterangan palsu terhadap tanah miliknya yang berada di Samosir sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Jons Arifin Turnip Kecewa, Sudah 3 Tahun Tersangka Mafia Tanah di Samosir Tak Juga Ditahan Polisi
Jons menyebutkan, hingga detik ini kasus tersebut belum juga dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Kejati Sumut, walaupun semua alat bukti telah cukup, termasuk penetapan dua tersangkanya yang ditetapkan Polda Sumut.
"Kedatangan saya ke Kejati Sumut ini untuk mempertanyakan dan menyampaikan uneg-uneg saya, kenapa berkas yang sudah dilimpahkan belum juga dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan," kata Jons, Rabu (7/6/2023).
Lanjut Jons, ia meminta kepastian hukum, tegaknya hukum, dan keadilan hukum atas kasus yang ia alami.
"Aku merasa sebagai rakyat biasa yang miskin tidak mendapatkan keadilan, hukum ini seperti tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Padahal dua tersangka ini sudah jelas melakukan tindak pidana di tanah saya," ucapnya.
Jons mengungkapkan, bahwa dalam pembangunan tower listrik oleh negara (PLN) di atas tanah miliknya yang sudah bersertifikat, tapi malah orang lain yang menerima ganti ruginya.
"Mestinya saya yang menerima ganti rugi tapi kenapa malah diterima oleh orang lain yakni kedua tersangka PS dan KS seorang pejabat desa, kerugian saya senilai Rp 80 juta. Maka saya memohon ke penyidik Kejati Sumut untuk segera menangkap dan mengadili kasus saya ini segera," tegasnya.
Senanda dikatakan Kuasa Hukum Jons, Arlius Zebua, kalau kasus tersebut telah mondar mandir dari Polda Sumut ke Kejati Sumut sejak ditetapkannya 2 tersangka pada 2020 lalu.
"Kita tidak tahu apa masalahnya, padahal alat bukti sudah cukup. Jadi kita merasa dua tersangka ini kebal hukum," ucap Arlius.
Hal tersebut yang menjadikan, Arlius dan kliennya menyambangi Kejati Sumut untuk mempertanyakan hal tersebut.
"Kita sampaikan uneg-uneg kita yang pada intinya kenapa ini belum juga diproses. Jadi perlu kami tegaskan, bahwa di tanah tersebut sudah terbit sertifikat hak milik bernomor 201 dan 202 di antara tanah yang dibangun tower itu didirikan. Jadi seharusnya klien kami lah yang harus menerima ganti rugi itu bukan orang lain. Nah inilah yang kami pertanyakan, ada apa ini dan siapa dia sebenarnya," ucapnya.
Dalam kasus ini, Arlius berharap agar penyidik Kejati Sumut dapat objektif dan profesional dalam menangani kasus tersebut.
Ia juga berharap tidak ada intervensi dari pihak lain, sehingga Kejati Sumut bisa menegakkan hukum secara adil.
"Kalau berbicara bukti kita memiliki bukti kuat yang sah, dasarnya juga sudah ada bahwa tanah tersebut adalah milik klien kami ini, di BPN juga terdata sesuai dengan titik koordinatnya semua, jadi kami heran kenapa Kejaksaan selalu mengatakan berkas perkara ini belum lengkap padahal alat buktinya sudah kami penuhi," pungkasnya sembari memperlihatkan sertifikat milik kliennya.
Daftar 10 Sekolah dengan Prestasi Terbanyak Versi Puspresnas, SMA Unggul Del Sumut Posisi 6 |
![]() |
---|
DAFTAR Jalan Tol di Sumut yang Diskon Tarif 20 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Mulai Jumat Ada Diskon 20 Persen di 5 Ruas Jalan Tol Sumut, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
NASIB Wanita Usia 52 Tahun Dibunuh Pacar Berondong di Labusel, Motor dan Emas Perhiasan Diambil |
![]() |
---|
Nasib Aldi Sitorus, Atlet Peraih Emas Tarung Derajat Sumut, Korban Kesadisan Kawanan Geng Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.