Berita Sumut

Jons Arifin Turnip Datangi Kejati Sumut, Sudah 3 Tahun Berkas Kasus Mafia Tanah Tak Kunjung Lengkap

Jons Arifin Turnip (68) warga Rokan Hilir, Riau mendatangi Kejati Sumut, meminta kepastian hukum terhadap kasus mafia tanah yang ia laporkan.

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Jons Arifin Turnip (tengah pakai kemeja batik) didampingi kuasa hukumnya saat mendatangi Kejati Sumut, Rabu (7/6/2023 

Diberitakan sebelumnya, Jons Arifin Turnip menyambangi Polda Sumut untuk mempertanyakan kasus yang dilaporkan sejak tahun 2019 lalu.

Didampingi kuasa hukumnya, ia mencoba mencari tahu alasan dua terduga mafia tanah berinisal PS dan KS yang dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka tak kunjung ditahan.

Ia pun merasa kecewa atas kinerja Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut yang membiarkan terduga mafia itu berkeliaran.

Baca juga: Sudah 3 Tahun Jadi Tersangka, Terduga Mafia Tanah di Samosir Tak Juga Ditangkap

Padahal, laporannya sejak tahun 2019, kemudian di tahun 2020 terduga mafia tanah dan pemberi keterangan palsu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai saat ini tersangka atau mafia tanah ini masih berkeliaran. Heran saya dan kecewa saya ke Polda Sumut, kenapa sampai saat ini belum ada penangkapan dan penahanan tersangka," kata Jons Arifin Turnip, Sabtu (15/4/2023).

Kuasa hukum Jons, Franjul M Sianturi menerangkan pihaknya masih terus menunggu kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya.

Dia mengungkap, melaporkan mafia tanah sejak 2019 dan pada 2020 diduga mafia tanah sudah menjadi tersangka berdasarkan Surat Keputusan Nomor : SP Status/129/XI/2020/Ditreskrimum.

Saat ditanya ke penyidik, mereka beralasan belum ada perintah menangkap tersangka.

Meski demikian mereka masih menunggu berkas perkara terduga mafia tanah ini dilimpahkan ke Kejaksaan.

(cr28/tribun-medan.com)


 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved