Penyitaan Pabrik Kelapa Sawit

Polda Sumut Beber Alasan Sita Pabrik Kelapa Sawit Milik Bupati Langkat Nonaktif: Soal Restitusi

Polda Sumut menyita pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin

Editor: Array A Argus
HO
Polisi memasang plang di tempat aset milik bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin yang disita. (Ho) 

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menyita pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, penyitaan pabrik kelapa sawit ini ada hubungannya dengan perkara kerangkeng manusia yang melibatkan Terbit Rencana Peranginangin.

Adapun alasan polisi menyita pabrik kelapa sawit di bawah naungan PT Dewa Rencana Peranginangin di Dusun III Raja Tengah Jahe, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat itu untuk kepentingan jaminan pembayaran restitusi. 

"Penyitaan dilakukan untuk kelengkapan berkas perkara, sehubungan pihak tersangka Terbit Rencana Peranginangin tidak bersedia untuk menyetorkan seluruh biaya restitusi yang telah dilakukan perhitungan oleh LPSK," kata Sumaryono kepada Tribun-medan.com, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Pengacara Terbit Rencana Peranginangin Tegaskan Elang Brontok yang Disita BKSDA Bukan Milik Kliennya

Dikatakannya, atas alasan tersebut, Jaksa Penuntut Umum atau JPU meminta agar petugas menyita PKS milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin itu.

"Sehingga berdasarkan petunjuk dari JPU agar dilakukan penyitaan aset," sebutnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dan sejumlah pejabatnya, Rabu (19/1/2022) silam.

Baca juga: Jaksa Kejari Langkat Minta Hakim Tolak Eksepsi Terbit Rencana Peranginangin

Dari sejumlah pejabat Pemkab Langkat yang diamankan, diduga satu di antaranya adalah abang kandung Bupati Terbit Rencana Peranginangin, yakni Iskandar.

Selain terlibat kasus korupsi, Terbit juga terjerat kasus kerangkeng manusia yang ditemukan adanya pelanggaran HAM.

Tidak hanya itu, ia juga terlibat kasus kepemilikan satwa liar.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved