Mutilasi
Harapan Munthe, Pria yang Penggal dan Rebus Tubuh Istrinya Dibebaskan Hakim
Harapan Munthe, pria yang penggal kepala istri dan kemudian merebus anggota tubuh korban dibebaskan oleh hakim
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
HO/Tribun Medan
Tersangka Harapan Munthe melakoni rekonstruksi kasus mutilasi di Humbahas,, Jumat (9/12/2022).
Setelah aksi pembunuhan keji ini terjadi, polisi turut mengamankan pelaku dan mengevakuasi jenazah korban.
Satu persatu bagian tubuh korban dikumpulkan, dan kemudian dibawa polisi.
Guna kepentingan penyelidikan, jenazah korban lantas dibawa ke RS Bhayangkara Tingkat II Medan.
Pemeriksaan dilakukan guna mengetahui pasti bagaimana pelaku ini memutilasi jenaza istrinya sendiri.(cr3/tribun-medan.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.