Mutilasi

Harapan Munthe, Pria yang Penggal dan Rebus Tubuh Istrinya Dibebaskan Hakim

Harapan Munthe, pria yang penggal kepala istri dan kemudian merebus anggota tubuh korban dibebaskan oleh hakim

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
HO/Tribun Medan
Tersangka Harapan Munthe melakoni rekonstruksi kasus mutilasi di Humbahas,, Jumat (9/12/2022).  

TRIBUN-MEDAN.COM,DOLOKSANGGUL - Harapan Munthe, suami yang penggal kepala istri dan kemudian merebus anggota tubuh pasangannya dibebaskan hakim.

Harapan Munthe dibebaskan hakim usai jalani sidang putusan pada Rabu (7/6/2023) kemarin. 

"Untuk perkara tersebut telah diputus pada hari Rabu, tanggal 7 juni 2023 dengan amar terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair. Akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar Humas PN Tarutung Natanael, Kamis (8/6/2023).

Kemudian, terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan.

"Menyatakan terdakwa Harapan Munthe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair, akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," kata hakim, sebagaimana dalam putusan.

Kemudian, hakim memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan sementara. 

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan, segera setelah terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama setahun," kata hakim dalam putusan yang dilansir dari Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarutung.

Hukuman yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaka penuntut umum (JPU) yang meminta Harapan Munthe dijatuhi hukuman seumur hidup.

Fakta kasus mutilasi

Sejumlah fakta mengerikan mulai terungkap terkait kasus suami mutilasi istri di Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas (Humbang Hasundutan), Sumatera Utara.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), setelah mutilasi dan penggal kepala istri, pelaku bernama Harapan Munthe juga sempat merebus tangan korban di dalam panci.

Ia juga kemudian membakar kaki korban di belakang pekarangan rumah.

Bukan cuma itu saja, pelaku juga sempat memenggal kepala istrinya bernama Nurmaya Situmorang itu di dalam rumah.

Baca juga: KRONOLOGIS Nurmaya Situmorang Dimutilasi Suami Lalu Dibakar, Saksi Kaget Lihat Potongan Kaki

Baca juga: Tampang Suami yang Mutilasi Istri di Doloksanggul

Fakta suami mutilasi istri di Humbahas

Berdasarkan keterangan Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin, pada Sabtu (12/11/2022) sekira pukul 07.30 WIB, pelaku bernama Harapan Munthe bertemu dengan keponakannya bernama Hari Jumadi Munthe.

Saat itu, saksi Hari Jumadi Munthe melihat pelaku keluar rumah dan menemuinya di pintu belakang rumah.

"Pelaku mengatakan kepada keponakannya, bahwa dia sudah membunuh istrinya. Pelaku bilang kepada saksi, 'sudah aku bunuh mama uda mu'," kata AKBP Achmad Muhaimin menirukan ucapan pelaku pada saksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved