Mutilasi
Harapan Munthe, Pria yang Penggal dan Rebus Tubuh Istrinya Dibebaskan Hakim
Harapan Munthe, pria yang penggal kepala istri dan kemudian merebus anggota tubuh korban dibebaskan oleh hakim
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
"Sejak kejadian itu, rumah ini (pelaku) ramai sekali," katanya.
Disinggung lebih lanjut mengenai masalah ini, Samaria tak banyak memberikan keterangan.
Baca juga: KELUAR Dari Penjara, Pria Ini Bunuh dan Mutilasi Mantan Pacarnya Sewaktu SMA, Berikut Kronologisnya
Bagian tubuh di tiga lokasi
Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin mengatakan bahwa dari hasil olah TKP, polisi menemukan bagian tubuh korban yang dimutilasi di tiga tempat.
"Pertama kami temukan di dapur, dan kedua di belakang rumah," kata Muhaimin.
Selain itu, ada juga ditemukan potongan lain di dalam karung.
Namun, Muhaimin tidak mendetail bagian tubuh apa yang ditemukan di dapur dan di karung.
Baca juga: Diduga 6 Prajurit TNI Terlibat Pembunuhan dengan Mutilasi, Pangdam XVII Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Dia hanya mengatakan, bahwa bagian kepala, tangan dan kaki korban sudah berpisah dari tubuh.
Bahkan, yang paling mengerikan, ada potongan tangan masih berada di dalam panci.
"Yang kami temukan adalah potongan tangan sudah direbus dalam panci," kata Muhaimin.
Ia pun menerangkan, untuk saat ini pelaku masih dimintai keterangannya oleh penyidik.
Baca juga: Jokowi Warning Panglima TNI Backup Polri Selesaikan Kasus Mutilasi yang Seret 2 Perwira TNI
Pelaku tidak sakit jiwa
Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin menegaskan, bahwa pelaku ini dengan tenang menjawab semua pertanyaan penyidik.
Sehingga, polisi meyakini bahwa pelaku Harapan Munthe dalam keadaan normal.
"Untuk motifnya dalam waktu dekat akan kami sampaikan. Sekarang pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik," kata Muhaimin.
Ia menegaskan, secara mental dan kejiwaan pelaku ini normal seperti orang lainnya.
Jadi, kemungkinan besar pelaku akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Ternyata Sakit Hati Disebut Pengangguran, Alasan Sobari Mutilasi Mantan Pacar Jadi 11 Bagian

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.