Breaking News

Pencurian

Nekat Curi Laptop dan Komputer di Fasikom TI USU, Hasil Curian Sudah Sempat Digadai

Seorang pria ditangkap polisi, setelah mencuri laptop dan komputer di gedung Sekretariat pascasarjana Fasikom TI, Universitas Sumatera Utara (USU).

TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku pencuri laptop dan komputer di gedung Sekretariat pascasarjana Fasikom TI, Universitas Sumatera Utara (USU), saat diamankan di Polsek Medan Baru. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria ditangkap polisi, setelah mencuri laptop dan komputer di gedung Sekretariat pascasarjana Fasikom TI, Universitas Sumatera Utara (USU).

Pelaku bernama, Mahendra Pardamean alias Dame (23) warga Jalan Setia Budi, Pasar IV, Kecamatan Medan Selayang.

Menurut Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi pelaku ditangkap di dekat rumah nya, pada Minggu (4/6/2023) lalu.

Ia menyampaikan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari seorang dosen USU bernama Fauzi Ibrahim Nainggolan.

"Petugas mendapatkan informasi, bahwa pelaku pencurian laptop di kampus USU berada di Jalan Setia Budi, kemudian petugas pun datang dan menangkap pelaku," kata Ginanjar kepada Tribun-medan, Jumat (9/6/2023).

Ia menyampaikan, saat diinterogasi pelaku mengaku sudah sering beraksi mencuri laptop di kawasan komplek USU.

Petugas pun kemudian, menggeledah rumah pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan tas hitam, yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.

"Pengakuannya bahwa laptop yang dicurinya itu sudah digadaikannya sebesar Rp 1,5 juta dan komputer digadaikan sebesar Rp 1,3 juta, disalah satu pegadain di daerah Jalan Jamin Ginting dan Tanjung Sari," sebutnya.

"Menurut pengakuannya, uang hasil kejahatannya dipakai untuk biaya kebutuhan sehari - hari," sambungnya.

Dikatakannya, setelah mendapatkan informasi dari pelaku petugas pun kemudian mendatangi tempat hasil curiannya di gadaikan dan menyita barang bukti tersebut.

"Kita menyita barang bukti berupa laptop dan komputer yang sempat digadaikan oleh di tempat pegadaian," ungkapnya.

Kini, Ginanjar menyampaikan bahwa pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Polsek Medan Baru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya.

(Cr11/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved