Pencurian
Nekat Curi Laptop dan Komputer di Fasikom TI USU, Hasil Curian Sudah Sempat Digadai
Seorang pria ditangkap polisi, setelah mencuri laptop dan komputer di gedung Sekretariat pascasarjana Fasikom TI, Universitas Sumatera Utara (USU).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria ditangkap polisi, setelah mencuri laptop dan komputer di gedung Sekretariat pascasarjana Fasikom TI, Universitas Sumatera Utara (USU).
Pelaku bernama, Mahendra Pardamean alias Dame (23) warga Jalan Setia Budi, Pasar IV, Kecamatan Medan Selayang.
Menurut Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi pelaku ditangkap di dekat rumah nya, pada Minggu (4/6/2023) lalu.
Ia menyampaikan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari seorang dosen USU bernama Fauzi Ibrahim Nainggolan.
"Petugas mendapatkan informasi, bahwa pelaku pencurian laptop di kampus USU berada di Jalan Setia Budi, kemudian petugas pun datang dan menangkap pelaku," kata Ginanjar kepada Tribun-medan, Jumat (9/6/2023).
Ia menyampaikan, saat diinterogasi pelaku mengaku sudah sering beraksi mencuri laptop di kawasan komplek USU.
Petugas pun kemudian, menggeledah rumah pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan tas hitam, yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.
"Pengakuannya bahwa laptop yang dicurinya itu sudah digadaikannya sebesar Rp 1,5 juta dan komputer digadaikan sebesar Rp 1,3 juta, disalah satu pegadain di daerah Jalan Jamin Ginting dan Tanjung Sari," sebutnya.
"Menurut pengakuannya, uang hasil kejahatannya dipakai untuk biaya kebutuhan sehari - hari," sambungnya.
Dikatakannya, setelah mendapatkan informasi dari pelaku petugas pun kemudian mendatangi tempat hasil curiannya di gadaikan dan menyita barang bukti tersebut.
"Kita menyita barang bukti berupa laptop dan komputer yang sempat digadaikan oleh di tempat pegadaian," ungkapnya.
Kini, Ginanjar menyampaikan bahwa pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Polsek Medan Baru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya.
(Cr11/Tribun-medan.com)
Curi Mobil Pedagang di Pasar Sidikalang, Pemuda Asal Siantar Diringkus Polres Dairi, 2 Masih Buron |
![]() |
---|
Tampang Pencuri Jerjak Rumah Warga, Penjahat Kambuhan Ini Ditembak Polisi |
![]() |
---|
Tampang 2 Pencuri dan Penadah Rokok Curian di Sibolga Senilai Rp 41 Juta, Mobil Dibobol |
![]() |
---|
Tampang 2 Pencuri Rel Kereta Api di Medan yang Sempat Dipukuli Warga, Sempat Berpose ala Model |
![]() |
---|
Warga Delitua Dapati Rumahnya Kemalingan Sepulang dari Pasar, Pelaku Ternyata Tetangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.