BPJS
Alasan Peserta BPJS Kesehatan Harus Bayar Biaya IGD, Berikut Penjelasannya
Ada beberapa kondisi biaya yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS di IGD yang memang diperuntukkan untuk menangani kondisi gawat darurat atau emergency
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seringkali, peserta BPJS Kesehatan mengeluhkan biaya yang masih harus mereka bayarkan ketika menerima perawatan, terutama dalam situasi darurat.
Ada beberapa kondisi biaya yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan di IGD (Instalasi Gawat Darutat) yang memang diperuntukkan untuk menangani kondisi gawat darurat atau emergency.
Namun, ada kalanya anggota BPJS Kesehatan yang menerima perawatan di IGD tidak mengalami kondisi gawat darurat dan BPJS tidak dapat menanggung biayanya.
Perlu diketahui bahwa meskipun kondisi non-darurat tidak dapat ditanggung oleh BPJS, ada beberapa kondisi darurat yang biayanya ditanggung oleh BPJS.
Menurut @blogdokter dalam akun twitternya menjelaskan, IGD adalah tempat pelayanan kesehatan khusus kegawatdaruratan atau emergency sehingga kasus yang dilayani di sana adalah kasus kasus gawat darurat.
"Untuk menentukan apakah suatu kasus itu emergency atau bukan adalah kewenangan dokter yang memeriksa," terang blogdokter.
@blogdokter juga menjelaskan kasus penyakit emergency yang ditanggung biayanya oleh BPJS ketika di IDG sebagai berikut:
"Di bidang anak, ada kasus seperti Anemia sedang/berat, Apne/gasping, Bayi ikterus atau anak ikterus, bayi premature, payah jantung, Cyanotic spell atau penyakit jantung, diare profis, difteri, bising jantung, aritmia, edema/bengkak seluruh badan, epitaksis, gagal ginjal akut, gangguan kesadaran," tulis @blogdokter
Selain itu, kondisi lain seperti hematuria, hipertensi berat, hipotensi, keracunan dengan atau tanpa kegagalan organ vital, dan kejang yang disertai dengan penurunan kesehatan juga ditanggung oleh BPJS.
Kondisi darurat lain yang termasuk di dalamnya adalah muntah-muntah hebat (lebih dari 6 hari), demam tinggi 40 derajat atau lebih, sesak napas, syok berat, tetanus, tidak buang air kecil lebih dari 8 jam, dan tifus abdominalis yang disertai komplikasi.
"Kemudian untuk kasus di bidang bedah yang bisa ditanggung BPJS misalnya abses otak, amputasi penis, anuria/ tidak kencing, usus buntu, tidak bisa BAB, pembesaran prostat, cedera kepala berat dan sedang, cedera tulang belakang, cedera wajah dengan atau tanpa gangguan jalan nafas," tulisnya
Selain itu untuk Kasus di bidang Jantung dan Pembuluh Darah:
1. Aritmia
2 Aritmia dan shock
3 Cor Pulmonale decompensata yang akut
Berikut Alasan Peserta BPJS Kesehatan Harus Bayar Biaya IGD, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Alasan Peserta BPJS Harus Bayar Biaya IGD, Berikut Penjelasannya |
![]() |
---|
19 Juta Data Pengguna BPJS Ketenagakerjaan Bocor Diklaim Akun Hacker Bjorka, Segini Harga Jualnya |
![]() |
---|
Kini Klaim BPJS Ketenagakerjaan via JMO hanya 5 Menit, Ini Pesan Gubernur Edy pada BPJS Sumbagut |
![]() |
---|
86 Ribu Warga Medan Sudah Mendaftar BPJS PBI Medan, Kadinsos: Sisa 30 Ribu Kuota Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.