BPJS

Alasan Peserta BPJS Kesehatan Harus Bayar Biaya IGD, Berikut Penjelasannya

Ada beberapa kondisi biaya yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS di IGD yang memang diperuntukkan untuk menangani kondisi gawat darurat atau emergency

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO / Tribun Medan
ILUSTRASI - BPJS Kesehatan. 

4 Edema paru akut

5 Henti jantung

6 Hipertensi berat dengan komplikasi

(hipertensi enchephalopati, CVA)

7 Infark Miokard dengan komplikasi (shock)

8 Kelainan jantung bawaan dengan gangguan ABC (Airway Breathing Circulation)

9 Kelainan katup jantung dengan gangguan ABC (airway Breathing Circulation)

Kasus di Bidang Kebidanan:

1 Abortus

2 Distosia

3 Eklampsia

4 Kehamilan Ektopik Terganggu (KET)

5 Perdarahan Antepartum

6 Perdarahan Postpartum

7 Inversio Uteri

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved