BPJS
Alasan Peserta BPJS Kesehatan Harus Bayar Biaya IGD, Berikut Penjelasannya
Ada beberapa kondisi biaya yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS di IGD yang memang diperuntukkan untuk menangani kondisi gawat darurat atau emergency
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
12 Uveitis/ skleritis/iritasi
Kasus di Bidang Paru paru:
1 Asma bronchitis moderate severe
2 Aspirasi pneumonia
3 Emboli paru
4 Gagal nafas
5 Injury paru
6 Massive hemoptisis
7 Massive pleural effusion
8 Oedema paru non cardiogenic
9 Open/closed pneumathorax
10 P.P.O.M Exacerbasi akut
7 Hematemesis melena
8 Hematochezia
9 Hipertensi maligna
10 Keracunan makanan
11 Keracunan obat
12 Koma metabolic
13 Leptospirosis
14 Malaria
15 Observasi shock
Kasus di Bidang THT:
1 Abses di bidang THT & kepala leher
2 Benda asing saluran nafas, dan benda asing tenggorokan
Kasus di Bidang Syaraf
1 Kejang
2 Stroke
3 Meningo enchepaliti
"Setelah memahami daftar daftar penyakit itu, bila mengalami salah satu diantaranya dan anda peserta BPJS Kesehatan, silakan datang ke IGD, pasti pelayanannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pasien tidak membayar sepeserpun," terangnya
Untuk penyakit lainnya atau kategori penyakit yang dapat ditanggung BPJS selengkapnya dapat dilihat melalui laman resmi BPJS https://t.co/MES8LUnHoX
(cr30/tribun-medan.com)
Berikut Alasan Peserta BPJS Kesehatan Harus Bayar Biaya IGD, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Alasan Peserta BPJS Harus Bayar Biaya IGD, Berikut Penjelasannya |
![]() |
---|
19 Juta Data Pengguna BPJS Ketenagakerjaan Bocor Diklaim Akun Hacker Bjorka, Segini Harga Jualnya |
![]() |
---|
Kini Klaim BPJS Ketenagakerjaan via JMO hanya 5 Menit, Ini Pesan Gubernur Edy pada BPJS Sumbagut |
![]() |
---|
86 Ribu Warga Medan Sudah Mendaftar BPJS PBI Medan, Kadinsos: Sisa 30 Ribu Kuota Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.