BPJS

Alasan Peserta BPJS Kesehatan Harus Bayar Biaya IGD, Berikut Penjelasannya

Ada beberapa kondisi biaya yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS di IGD yang memang diperuntukkan untuk menangani kondisi gawat darurat atau emergency

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO / Tribun Medan
ILUSTRASI - BPJS Kesehatan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seringkali, peserta BPJS Kesehatan mengeluhkan biaya yang masih harus mereka bayarkan ketika menerima perawatan, terutama dalam situasi darurat.

Ada beberapa kondisi biaya yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan di IGD (Instalasi Gawat Darutat) yang memang diperuntukkan untuk menangani kondisi gawat darurat atau emergency.

Namun, ada kalanya anggota BPJS Kesehatan yang menerima perawatan di IGD tidak mengalami kondisi gawat darurat dan BPJS tidak dapat menanggung biayanya.

Perlu diketahui bahwa meskipun kondisi non-darurat tidak dapat ditanggung oleh BPJS, ada beberapa kondisi darurat yang biayanya ditanggung oleh BPJS.

Menurut @blogdokter dalam akun twitternya menjelaskan, IGD adalah tempat pelayanan kesehatan khusus kegawatdaruratan atau emergency sehingga kasus yang dilayani di sana adalah kasus kasus gawat darurat.

"Untuk menentukan apakah suatu kasus itu emergency atau bukan adalah kewenangan dokter yang memeriksa," terang blogdokter.

@blogdokter juga menjelaskan kasus penyakit emergency yang ditanggung biayanya oleh BPJS ketika di IDG sebagai berikut:

"Di bidang anak, ada kasus seperti Anemia sedang/berat, Apne/gasping, Bayi ikterus atau anak ikterus, bayi premature, payah jantung, Cyanotic spell atau penyakit jantung, diare profis, difteri, bising jantung, aritmia, edema/bengkak seluruh badan, epitaksis, gagal ginjal akut, gangguan kesadaran," tulis @blogdokter

Selain itu, kondisi lain seperti hematuria, hipertensi berat, hipotensi, keracunan dengan atau tanpa kegagalan organ vital, dan kejang yang disertai dengan penurunan kesehatan juga ditanggung oleh BPJS.

Kondisi darurat lain yang termasuk di dalamnya adalah muntah-muntah hebat (lebih dari 6 hari), demam tinggi 40 derajat atau lebih, sesak napas, syok berat, tetanus, tidak buang air kecil lebih dari 8 jam, dan tifus abdominalis yang disertai komplikasi.

"Kemudian untuk kasus di bidang bedah yang bisa ditanggung BPJS misalnya abses otak, amputasi penis, anuria/ tidak kencing, usus buntu, tidak bisa BAB, pembesaran prostat, cedera kepala berat dan sedang, cedera tulang belakang, cedera wajah dengan atau tanpa gangguan jalan nafas," tulisnya

Selain itu untuk Kasus di bidang Jantung dan Pembuluh Darah:

1. Aritmia

2 Aritmia dan shock

3 Cor Pulmonale decompensata yang akut

4 Edema paru akut

5 Henti jantung

6 Hipertensi berat dengan komplikasi

(hipertensi enchephalopati, CVA)

7 Infark Miokard dengan komplikasi (shock)

8 Kelainan jantung bawaan dengan gangguan ABC (Airway Breathing Circulation)

9 Kelainan katup jantung dengan gangguan ABC (airway Breathing Circulation)

Kasus di Bidang Kebidanan:

1 Abortus

2 Distosia

3 Eklampsia

4 Kehamilan Ektopik Terganggu (KET)

5 Perdarahan Antepartum

6 Perdarahan Postpartum

7 Inversio Uteri

8 Febris Puerperalis

9 Hyperemesis gravidarum dengan dehidrasi

10 Persalinan kehamilan risiko tinggi dan atau persalinan dengan penyulit

Kasus di Bidang Mata:

1 Benda asing di kornea mata / kelopak mata

2 Blenorrhoe/ Gonoblenorrhoe

3 Dakriosistisis akut

4 Endoftalmitis/panoftalmitis

5 Glaukoma

6 Penurunan tajam penglihatan mendadak

7 Selulitis Orbita

8 Semua kelainan kornea mata

9 Semua trauma mata

10 Trombosis sinus kavernosis

11 Tumororbita dengan perdarahan

12 Uveitis/ skleritis/iritasi

Kasus di Bidang Paru paru:

1 Asma bronchitis moderate severe

2 Aspirasi pneumonia

3 Emboli paru

4 Gagal nafas

5 Injury paru

6 Massive hemoptisis

7 Massive pleural effusion

8 Oedema paru non cardiogenic

9 Open/closed pneumathorax

10 P.P.O.M Exacerbasi akut

7 Hematemesis melena

8 Hematochezia

9 Hipertensi maligna

10 Keracunan makanan

11 Keracunan obat

12 Koma metabolic

13 Leptospirosis

14 Malaria

15 Observasi shock

Kasus di Bidang THT:

1 Abses di bidang THT & kepala leher

2 Benda asing saluran nafas, dan benda asing tenggorokan

Kasus di Bidang Syaraf

1 Kejang

2 Stroke

3 Meningo enchepaliti

"Setelah memahami daftar daftar penyakit itu, bila mengalami salah satu diantaranya dan anda peserta BPJS Kesehatan, silakan datang ke IGD, pasti pelayanannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pasien tidak membayar sepeserpun," terangnya

Untuk penyakit lainnya atau kategori penyakit yang dapat ditanggung BPJS selengkapnya dapat dilihat melalui laman resmi BPJS https://t.co/MES8LUnHoX

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved