Berita Sumut

Mahkamah Agung RI Tolak Pemakzulan Wali Kota Susanti Dewayani yang Diajukan DPRD Siantar

Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani yang diajukan DPRD Kota Siantar.

|
Penulis: Alija Magribi |
HO
Pimpinan dan Anggota DPRD bersama tenaga ahli saat menyerahkan surat uji pendapat pelanggaran sumpah jabatan Wali Kota ke Mahkamah Agung RI, Jumat (31/3/2023) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani yang diajukan DPRD Kota Siantar.

Putusan ini dimuat dalam website resmi MA pada Kamis (8/6/2023). 

Baca juga: Gubsu Edy Soal Pemakzulan Wali Kota Siantar, Segera Panggil DPRD dan Susanti: Bukan Urusan Politik!

Putusan Mahkamah Agung dikeluarkan dalam surat bernomor 1 /P/UP/2023 dengan status tengah didistribusikan ke pihak terkait yakni pemohon Ketua DPRD Pematang Siantar dan termohon Wali Kota Pematang Siantar. 

Putusan pemakzulan ini diputuskan Ketua Majelis Hakim Dr H Yulius SH, Anggota Majelis Dr H Yosran, SH dan Anggota Majelis Is Sudaryo MH. 

Berkaitan dengan ditolaknya pemakzulan ini, Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar, Hamdani Lubis membenarkan dirinya telah mengetahui hal tersebut.

Namun komentar lebih lanjut akan disampaikan setelah surat putusan diterima. 

"Benar, majelis Hakim Agung yang memeriksa, menguji, dan mengadili permohonan Uji Pendapat DPRD Kota Pematang Siantar dengan Register No. 1 P/UP/2023 telah memutuskan dengan Amar Putusan "menolak permohonan uji pendapat DPRD Pematangsiantar," kata Hamdani, Senin (12/6/2023). 

Sebagaimana diketahui, Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani dilayangkan hak angket oleh DPRD Siantar.

Penyebab wali kota perempuan pertama di Siantar itu dilayangkan hak angket, berkaitan dengan masalah mutasi dan rotasi ASN yang ia lakukan pada Jumat (8/9/2022) lalu. 

Namun ada yang menarik. Para ASN yang merasa dirugikan tersebut tak menggugat ke PTUN, melainkan DPRD Siantar yang pasang badan menyebut adanya pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Susanti Dewayani

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar yang dipimpin Suandi Apohman Sinaga pada 30 Januari 2023 menyebut Susanti Dewayani melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Perpres Nomor 116 Tahun 2022.

Melalui rapat Paripurna, sebanyak 27 dari 30 Anggota DPRD Siantar sepakat mengusulkan pemberhentian Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani dari jabatannya, Senin (20/3/2023) siang.

Baca juga: Hari Ini Hak Angket Pemakzulan Wali Kota Siantar Diserahkan ke Mahkamah Agung

Kemudian menggulingkan Susanti Dewayani ini, DPRD mengusulkan biaya pelaksanaan hak angket yang tak sedikit, yakni mencapai Rp 500 juta.

Hingga berita ini diturunkan, reporter Tribun Medan masih menunggu tanggapan dari Ketua DPRD Pematang Siantar, Timbul M Lingga. 

(alj/tribun-medan.com) 


 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved