Ngogesa Sitepu Mangkir Sidang Kepemilikan Satwa Dilindungi, Beralasan Sakit dan Sulit Bicara

Ledis Meriana Bakara mengungkapkan jika saksi Ngongesa Sitepu belum dapat hadir karena sakit, dan bahkan sulit untuk berbicara.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
HO
Ngongesa Sitepu 

TRIBUN-MEDAN.com, STABAT- Untuk kesekian kalinya, Ngongesa Sitepu, ayah kandung Wakil Wali Kota Binjai, Rizky Yunanda Sitepu tak dapat hadir atau mangkir dalam persidangan berkas perkara Terbit Rencana Peranginangin, terkait kasus kepemilikan satwa dilindungi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut, Senin (12/6/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara mengungkapkan jika saksi Ngongesa Sitepu belum dapat hadir karena sakit, dan bahkan sulit untuk berbicara.

Hal ini diungkapkan setelah sebelumnya jaksa menghampiri kediaman saksi, dan melihat langsung keadaan mantan Bupati Langkat dua periode ini. Alhasil, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik terhadap saksi Ngongesa Sitepu pun dibacakan oleh JPU di hadapan majelis hakim.

Anggun Rizal penasihat hukum terdakwa Terbit Rencana Peranginangin seusai menjalani persidangan mengatakan, pihaknya menolak BAP Ngongesa Sitepu, meski telah dibacakan oleh JPU.

Baca juga: Ketua DPRD dan Ketua DPD Golkar Langkat Turut Saksikan Penyitaan PKS Terbit Rencana Peranginangin

"Ini kan berdasarkan BAP penyidikan mereka, nggak bisa jadikan ketentuan. Dan menyatakan orang bersalah atau tidaknya kan, di persidangan bukan di penyidikan, kita menolak itu. Terkait dengan sumpah atau keterangan dia (Ngongesa) di penyidikan kami keberatan. Karena apa, itu sangat-sangat tidak bisa mencerminkan rasa keadilan bagi kami," ujarnya.

Lanjut Anggun, pada dasarnya, keterangan saksi untuk mengungkap tindak pidana itu harus di persidangan, bukan di penyidikan atau penyelidikan.

Jadi, Anggun menambahkan, ketika seorang saksi tidak bisa hadir di persidangan, artinya tidak bisa mengungkap tabir supaya terang kejadian perkara ini.

"Maka dari itu kita keberatan walau pun jaksa membacakan kita tetap keberatan. Dan artinya juga sudah selesai kalau saksi dari jaksa termasuk Pak Ngongesa dan lainnya. Tinggal dari kami penasehat hukum menghadirkan saksi Ade Charge," ujar Anggun.

Disinggung soal sakit yang dialami Ngongesa Sitepu, melihat keterangan dokter, Ngongesa mengalami stroke dan tidak bisa berbicara.

"Kami melihat keterangan sakitnya dari dokter, Pak Ngongesa seperti mengalami sakit stroke, dan tidak bisa bicara karena radang tenggorokan dan sebagainya, itu versi mereka," ujar Anggun.

Namun pada prinsipnya, penasihat hukum Terbit Rencana menegaskan, berbicara hukum, Ngongesa Sitepu harus hadir ketika dijadikan saksi di persidangan. Karena sebelumnya Ngongesa sudah memberikan keterangan di penyidik.

Sementara itu, meski saksi Ngongesa tak hadir, persidangan tetap digelar dengan mendengarkan keterangan saksi ahli, Dr Edi Yunara.

"Kita sudah bertanya terhadap ahli, dan ahli kita anggap tidak memahami persoalan bagaimana dan mengapa, siapa yang memiliki satwa dilindungi. Tapi ahli menceritakan tekait dengan keahlian dia terkait peraturan perundang-undangan," tutup Anggun.

Sidang satwa dilindungi ini pun ditunda dan dilanjuti pada Senin (19/6) pekan depan.

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved