Breaking News

Sidang Vonis Terbit Rencana

Ruang Sidang Riuh Saat Terbit Rencana Divonis Bebas, Istri dan Anak Peluk Erat Terdakwa

Sedangkan saat hendak meninggalkan ruang sidang, awak media berkesempatan mewawancarai terdakwa Terbit Rencana. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Terdakwa Tebit Rencana Peranginangin berpelukan dengan istrinya Tiorita Br Surbakti usai divonis bebas majelis hakim PN Stabat, Senin (8/7/2024).    

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Pengunjung ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, bersorak atau riuh usai eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin divonis bebas majelis hakim dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Tak hanya itu, Tiorita Br Surbakti istri terdakwa Terbit Rencana, menangis histeris dan berpelukan dengan keluarga dan kerabat yang hadir di dalam ruang sidang. 

Kemudian Tiorita pun menghampiri suaminya dan memeluknya dengan erat. 

Sedangkan saat hendak meninggalkan ruang sidang, awak media berkesempatan mewawancarai terdakwa Terbit Rencana. 

"Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan bebas kepada saya, karena itu fakta persidangan sebenarnya," ujar Terbit, Senin (8/7/2024).

Terdakwa Tebit Rencana Peranginangin berdiri mendengar vonis atau
Terdakwa Tebit Rencana Peranginangin berdiri mendengar vonis atau putusan majelis hakim PN Stabat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (8/7/2024). 

"Saya ucapkan sekali lagi terima kasih kepada Pengadilan Negeri Stabat yang masih murni menjalankan tugasnya pada hari ini. Kepada media semua saya ucapkan terimakasih," sambungnya. 

Sembari menuju mobil tahanan, teriakan "Pancasila" pun menggema. Diketahui terdakwa Terbit Rencana mantan ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP).

Tak hanya itu, anak terdakwa Dewa Peranginangin menghampiri dan memeluk erat ayahnya usai divonis bebas majelis hakim PN Stabat. 

Diketahui majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memvonis bebas eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO). 

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Andriansyah digelar pada pukul 15.00 WIB. 

Istri terdakwa Tiorita Br Surbakti yang hadir di dalam ruang sidang, tampak cemas selama majelis hakim membacakan pertimbang-pertimbangan untuk memvonis terdakwa Terbit Rencana. 

Pada intinya dalam pertimbangan yang dibacakan oleh mejalis hakim menegaskan, jika semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat yang didakwakan ke Terbit Rencana tidak terbukti secara sah. 

Artinya majelis hakim menolak keseluruhan dakwaan jaksa, usai mendengar semua keterangan saksi-saksi selama persidangan.

Di mana saksi-saksi tidak ada menyebutkan keterlibatan atau keterkaitan terdakwa. 

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam," ujar Andriansyah. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved