Sidang Vonis Terbit Rencana
Molor 3 Jam Lebih, PN Stabat Mulai Dipadati Pengunjung Jelang Vonis Terbit Rencana
Tampak beberapa pengunjung mengenakan kaos bahkan kendaaraan berstiker Organisasi Kepemudaan (OKP) Pemuda Pancasila (PP) juga sudah telihat dikawasan
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mulai dipadati pengunjung yang ingin meyaksikan sidang vonis eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin dalam berpakara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tampak beberapa pengunjung mengenakan kaos bahkan kendaaraan berstiker Organisasi Kepemudaan (OKP) Pemuda Pancasila (PP) juga sudah telihat dikawasan PN Stabat.
Diketahui, kedatangan OKP Pemuda Pancasila disebut-sebut ingin memberikan dukungan terhadap terdakwa Terbit Rencana yang dahulu merupakan mantan Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila.
Namun saat ini OKP tersebut di bawah komando anaknya Dewa Peranginangin.
Meski begitu, hingga pukul 14.30 WIB, persidangan belum juga dimulai. Padahal sesuai jadwal yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Stabat, sidang seharusnya dimulai pada pukul 11.00 WIB.
Tetapi demikian terdakwa Terbit Rencana sudah berada di sel tahanan milik PN Stabat.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara PN Stabat, Cakra Tona Parhusip membenarkan jika sidang atasnama terdakwa Terbit Rencana digelar hari ini.
"Iya benar," singkat Cakra, Senin (8/7/2024).
Saat ditanya sidang digelar pada pukul berapa, Cakra tak memberikan komentarnya. Mengingat jadwal sidang sudah molor lebih dari 3 jam dari waktu yang sudah ditetapkan.
Diketahui, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo, berharap putusan atau vonis terhadap eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dapat mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.
Terdakwa Terbit Rencana pasalnya pada hari ini, Senin (8/7/2024) akan menjalani sidang dengan agenda vonis atau putusan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Harapannya, pada kasus kerangkeng manusia yang menjadi perhatian publik ini para korbannya mendapat keadilan. Selain hukuman maksimal untuk pelaku, restitusi juga dikabulkan sepenuhnya sehingga dapat membantu pemulihan korban," ujar Antonius.
LPSK telah menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkas penilaian restitusi. Dan JPU telah mengajukan tuntutan restitusi sebesar kurag lebih Rp 2,3 miliar untuk korban atau ahli warisnya dan hukuman selama 14 tahun penjara.
Selain itu, Antonius juga mengapresiasi adanya implementasi UU TPPO, di mana penyidik atas arahan JPU telah menyita pabrik kelapa sawit sebagai jaminan pembayaran restitusi para korban.
Merujuk pada data LPSK, ini adalah praktek yang pertama kali dilakukan penyitaan aset terdakwa perkara TPPO, di tahap penyidikan.
ALASAN Hakim Vonis Bebas Terbit Rencana Peranginangin, Sebut Dakwaan JPU Tak Terbukti Secara Sah |
![]() |
---|
Jaksa Langsung Kasasi setelah Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Divonis Bebas Hakim |
![]() |
---|
Istri Terbit Peranginangin Yakin Suaminya Tak Bersalah seusai Divonis Bebas: Hakim Masih Suci |
![]() |
---|
Ruang Sidang Riuh Saat Terbit Rencana Divonis Bebas, Istri dan Anak Peluk Erat Terdakwa |
![]() |
---|
Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Divonis Bebas Hakim Kasus TPPO, Padahal Dituntut 14 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.