Sidang Vonis Terbit Rencana
Istri Terbit Peranginangin Yakin Suaminya Tak Bersalah seusai Divonis Bebas: Hakim Masih Suci
Tiorita Br Surbakti yakin jika suaminya eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin tak bersalah dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Tiorita Br Surbakti yakin jika suaminya eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin tak bersalah dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal ini diungkapkan Tiorita usai suaminya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Dari awal saya sudah yakin bahwa Pengadilan Stabat itu akan membuat putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan," ujar Tiorita di luar ruang sidang, Senin (8/7/2024).
Lanjut wanita yang juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Langkat ini menilai persidangan hari ini adalah terbukti bahwa Pengadilan Negeri Stabat sungguh luar biasa dan sungguh berhati mulia.
"Hakim memperhatikan persidangan dengan yang sebenarnya. Masih suci, memang benar-benar lah dia wakil tuhan didunia ini bagi kami, terimakasih Pengadilan Negeri Stabat, Allah SWT akan membalas segala kebaikannya," ujar Tiorita sambil menangis.
Tiorita juga memohon kepada Presiden Indonesia Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo, untuk bantu menegakkan keadilan khususnya di Langkat dan umumnya di Indonesia.
Sedangkan itu pengunjung ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, bersorak atau riuh usai eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin divonis bebas majelis hakim dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tak hanya itu, Tiorita Br Surbakti istri terdakwa Terbit Rencana, menangis histeris dan berpelukan dengan keluarga dan kerabat yang hadir di dalam ruang sidang.
Kemudian Tiorita pun menghampiri suaminya dan memeluknya dengan erat.
Sedangkan saat hendak meninggalkan ruang sidang, awak media berkesempatan mewawancarai terdakwa Terbit Rencana.
"Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan bebas kepada saya, karena itu fakta persidangan sebenarnya," ujar Terbit di dalam ruang sidang.
"Saya ucapkan sekali lagi terima kasih kepada Pengadilan Negeri Stabat yang masih murni menjalankan tugasnya pada hari ini. Kepada media semua saya ucapkan terimakasih," sambungnya.
Sembari menuju mobil tahanan, teriakan "Pancasila" pun menggema. Diketahui terdakwa Terbit Rencana mantan ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP).
Tak hanya itu, anak terdakwa Dewa Peranginangin menghampiri dan memeluk erat ayahnya usai divonis bebas majelis hakim PN Stabat.
Diketahui majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memvonis bebas eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO).
ALASAN Hakim Vonis Bebas Terbit Rencana Peranginangin, Sebut Dakwaan JPU Tak Terbukti Secara Sah |
![]() |
---|
Jaksa Langsung Kasasi setelah Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Divonis Bebas Hakim |
![]() |
---|
Ruang Sidang Riuh Saat Terbit Rencana Divonis Bebas, Istri dan Anak Peluk Erat Terdakwa |
![]() |
---|
Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Divonis Bebas Hakim Kasus TPPO, Padahal Dituntut 14 Tahun |
![]() |
---|
Molor 3 Jam Lebih, PN Stabat Mulai Dipadati Pengunjung Jelang Vonis Terbit Rencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.