Sidang Vonis Terbit Rencana

Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Divonis Bebas Hakim Kasus TPPO, Padahal Dituntut 14 Tahun

Artinya majelis hakim menolak keseluruhan dakwaan jaksa, usai mendengar semua keterangan saksi-saksi selama persidangan.

|
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Suasana sidang pembacaan putusan atau vonis eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin di PN Stabat, Kabupaten Langkat, dalam kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO), Senin (8/7/2024).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memvonis bebas eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO), Senin (8/7/2024). 

Sebelumnya, terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, selama 14 tahun penjara dalam kasus TPPO. 

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Andriansyah digelar pada pukul 15.00 WIB. 

Istri terdakwa Tiorita Br Surbakti yang hadir di dalam ruang sidang, tampak cemas selama majelis hakim membacakan pertimbang-pertimbangan untuk memvonis terdakwa Terbit Rencana. 

Pada intinya dalam pertimbangan yang dibacakan oleh mejalis hakim menegaskan, jika semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat yang didakwakan ke Terbit Rencana tidak terbukti secara sah. 

Artinya majelis hakim menolak keseluruhan dakwaan jaksa, usai mendengar semua keterangan saksi-saksi selama persidangan.

Di mana saksi-saksi tidak ada menyebutkan keterlibatan atau keterkaitan terdakwa. 

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam," ujar Andriansyah. 

"Membebaskan terdakwa dari kesemua dakwan penuntut umum," sambungnya sembari tepuk tangan riuh pengunjung sidang. 

Kemudian, Andriansyah mengatakan memulihkan hak-hak terdakwa dan menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima. 

"Menetapkan dua buah cangkul gagang cokelat dan dursi panjang yang terbuat dari kayu dimusnahkan. Setelah itu satu unit Hilux BK 888 XL warna putih dikembalikan ke Tiorita Br Surbakti,  satu unit Toyota Avanza BK 1226 RE dikembalikan kepada Sadarata Surbakti," ujar Andriansyah. 

Tiorita Br Surbakti istri eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin diawawancarai wartawan usai suaminya divonis hakim bebas dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di PN Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024).
Tiorita Br Surbakti istri eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin diawawancarai wartawan usai suaminya divonis hakim bebas dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di PN Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024). (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID)

Sedangkan itu, barang bukti tanah dan bangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Dewa Rencana Peranginangin (DRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dikembalikan ke terdakwa. 

Usai mendengarkan vonis majelis hakim, sontak terdakwa Terbit Rencana langsung bersujud. 

Sementara itu, istri terdakwa Tiorita Br Surbakti menangis histeris atas vonis yang dibacakan majelis hakim. 

"Dari awal saya sudah yakin bahwa Pengadilan Stabat itu akan membuat putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan," ujar Tiorita di luar ruang sidang, Senin (8/7/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved