Sidang Vonis Terbit Rencana

Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Divonis Bebas Hakim Kasus TPPO, Padahal Dituntut 14 Tahun

Artinya majelis hakim menolak keseluruhan dakwaan jaksa, usai mendengar semua keterangan saksi-saksi selama persidangan.

|
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Suasana sidang pembacaan putusan atau vonis eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin di PN Stabat, Kabupaten Langkat, dalam kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO), Senin (8/7/2024).  

Lanjut wanita yang juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Langkat ini menilai persidangan hari ini adalah terbukti bahwa Pengadilan Negeri Stabat sungguh luar biasa dan sungguh berhati mulia.

"Hakim memperhatikan persidangan dengan yang sebenarnya. Masih suci, memang benar-benar lah dia wakil tuhan didunia ini bagi kami, terimakasih Pengadilan Negeri Stabat, Allah SWT akan membalas segala kebaikannya," ujar Tiorita sambil menangis.

Tiorita juga memohon kepada Presiden Indonesia Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo, untuk bantu menegakkan keadilan khususnya di Langkat dan umumnya di Indonesia.

Sedangkan itu pengunjung ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, bersorak atau riuh usai eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin divonis bebas majelis hakim dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tak hanya itu, Tiorita Br Surbakti istri terdakwa Terbit Rencana, menangis histeris dan berpelukan dengan keluarga dan kerabat yang hadir di dalam ruang sidang.

Kemudian Tiorita pun menghampiri suaminya dan memeluknya dengan erat.

Sedangkan saat hendak meninggalkan ruang sidang, awak media berkesempatan mewawancarai terdakwa Terbit Rencana.

"Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan bebas kepada saya, karena itu fakta persidangan sebenarnya," ujar Terbit di dalam ruang sidang.

"Saya ucapkan sekali lagi terima kasih kepada Pengadilan Negeri Stabat yang masih murni menjalankan tugasnya pada hari ini. Kepada media semua saya ucapkan terimakasih," sambungnya.

Sembari menuju mobil tahanan, teriakan "Pancasila" pun menggema. Diketahui terdakwa Terbit Rencana mantan ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP).

Tak hanya itu, anak terdakwa Dewa Peranginangin menghampiri dan memeluk erat ayahnya usai divonis bebas majelis hakim PN Stabat.

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat langsung melakukan kasasi terhadap putusan atau vonis hakim eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

Terdakwa Terbit divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (8/7/2024).

" Pastinya sikap dari JPU Langkat yang menangani perkara tersebut adalah kita melakukan proses hukum," ujar Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun.

"Dan perlu dipahami bahwasannya SOP dari pada putusan bebas, jaksa penuntut umum langsung melakukan kasasi," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved