Breaking News

Berita Viral

NASIB Mantan Bupati Langkat, Dibebaskan Hakim PN Stabat di Kasus TPPO, Dijerat KPK di TPPU

Setelah dibebaskan hakim PN Stabat dari jeratan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kini KPK menjerat Terbit Rencana di kasus TPPU.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Terdakwa Terbit Rencana Peranginangin saat berbincang dengan penasihat hukumnya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (14/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Nasib mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Setelah dibebaskan hakim PN Stabat dari jeratan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kini KPK menjerat Terbit Rencana di kasus TPPU.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menyita uang Rp 36 miliar dari eks Bupati Langkat, Sumatra Utara, Terbit Rencana Perangin Angin.

Penyitaan itu dilakukan penyidik terkait penanganan perkara dugaan gratifikasi Terbit yang saat ini masih diusut KPK.

“Ada penyitaan uang sebesar Rp 36 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (20/7/2024).

Tessa mengatakan, uang itu tidak hanya diduga menyangkut dugaan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain gratifikasi, KPK juga membuka kemungkinan lain uang itu menyangkut perbuatan dengan sengaja, secara langsung maupun tidak langsung memborong atau turut serta dalam pemborongan pengadaan atau persewaan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Delik tersebut tertuang dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini juga diketahui sebagai konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.

Dalam kasus Terbit Rencana, pengadaan tersebut dilakukan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat.

“Diduga dilakukan oleh tersangka TRPA yang merupakan Bupati Langkat 2019-2024 bersama-sama dengan tersangka IPA (Iskandar Perangin Angin) dan kawan-kawan,” tutur Tessa.

Adapun Iskandar merupakan kakak kandung dari Terbit. Keduanya saat ini berstatus terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

Sebelum menyita uang Rp 36 miliar ini, penyidik juga menyita uang Rp 22 miliar dari Terbit.

Tessa menyebut, uang itu disita terkait delik yang sama, yakni dugaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Terbit menyimpan uang puluhan miliar itu di rekening bank umum daerah yang telah diblokir penyidik sejak 2022 lalu.

“Uang yang disita jumlahnya Rp 22 miliar,” kata Tessa, Selasa (2/7/2024).

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dari kontraktor Muara Perangin Angin terkait proyek infrastruktur yang menjerat Terbit dan kakaknya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved