Berita Viral

NASIB Mantan Bupati Langkat, Dibebaskan Hakim PN Stabat di Kasus TPPO, Dijerat KPK di TPPU

Setelah dibebaskan hakim PN Stabat dari jeratan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kini KPK menjerat Terbit Rencana di kasus TPPU.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Terdakwa Terbit Rencana Peranginangin saat berbincang dengan penasihat hukumnya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (14/5/2024). 

Kasus suap itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit dan sejumlah pihak lainnya pada Januari 2022.

Dalam perkara suap, Terbit divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Saat ini, ia mendekam di Lapas Kelas I Medan, Sumatra Utara.

Selain kasus suap, Terbit Rencana juga menjadi sorotan karena kasus bebas dari kasus kerangkeng manusia atau TPPO.

Sebelumnya, Komnas HAM soroti majelis hakim yang memutus bebas perkara eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurut anggota Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, putusan bebas Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dikenal dengan "kerangkeng manusia" tidak memenuhi rasa keadilan.

"Komnas HAM menyesalkan putusan tersebut dan menilai bahwa putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi keluarga korban yang telah meninggal dunia," ujar Anggota Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan pers, Rabu (10/7/2024).

Anis mengatakan, perlu ada lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan proses peradilan tersebut.

"Komnas HAM juga mendukung Kejaksaan yang akan melakukan kasasi atas kasus tersebut," ucapnya.

Selain itu, putusan bebas Eks Bupati Langkat tersebut dinilai kontraproduktif dengan upaya pemberantasan TPPO yang dilakukan pemerintah saat ini.

Komnas HAM juga khawatir akan ada efek negatif melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO.

"Terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara," tandasnya.

Meski demikian, Komnas HAM tetap menghormati putusan yang telah dibacakan majelis hakim.

Kejaksaan Agung Pastikan Kasasi

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menegaskan dan memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas eks Bupati Langkat tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved