Berita Viral

NASIB Mantan Bupati Langkat, Dibebaskan Hakim PN Stabat di Kasus TPPO, Dijerat KPK di TPPU

Setelah dibebaskan hakim PN Stabat dari jeratan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kini KPK menjerat Terbit Rencana di kasus TPPU.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Terdakwa Terbit Rencana Peranginangin saat berbincang dengan penasihat hukumnya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (14/5/2024). 

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Rabu (10/7/2024).

"Bukan banding, tetapi kasasi karena putusan bebas," kata Harli, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Menurut penjelasannya, alasan pengajuan kasasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) lantaran vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

Selain itu, pihaknya menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara tersebut telah melampaui batas wewenangnya.

Kejagung pun tengah menyusun memori kasasi sebagai tindak lanjut putusan bebas terhadap Terbit. 

Kejagung memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.

"Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari menyusun dan menyerahkan memori kasasi," ucap Harli, Rabu.

Kronologi Putusan Bebas di Kasus TPPO

Diberitakan sebelumnya, Terbit Rencana divonis bebas dalam kasus TPPO para penghuni kerangkeng manusia pada Senin (8/7/2024).

Majelis hakim PN Stabat menyatakan Terbit tidak terbukti melakukan TPPO, sebagaimana dakwaan JPU.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam," kata majelis hakim yang diketuai Andriansyah saat membacakan amar putusan, Senin.

Hakim memerintahkan agar Terbit dibebaskan dari semua dakwaan.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," ujarnya.

Dalam putusannya hakim Andriansyah menilai, Terbit Rencana tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus rehabilitasi narkoba tahun 2010 hingga 2022.

Sementara, Jaksa sebelumnya, menuntut Mantan Bupati Langkat itu dengan hukuman penjara 14 tahun, denda Rp500 juta dan biaya restitusi sekitar Rp2,3 miliar.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved