Sumut Terkini
LPSK Sebut Vonis Bebas Terbit Rencana Belum Penuhi Rasa Keadilan, Dukung Jaksa Lakukan Upaya Kasasi
Tak hanya itu, LPSK mendorong dan mendukung upaya hukum kasasi oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebut jika vonis bebas terhadap eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), belum memenuhi rasa keadilan bagi para korban yang telah mengalami penderitaan fisik, psikis, dan kerugian ekonomi.
Hal ini disampaikan oleh Ketua LPSK Brigjend (Purn) Achmadi. Meski begitu, LPSK menghormati proses hukum yang telah berjalan sejak tahapan penyidikan hingga proses persidangan.
Tak hanya itu, LPSK mendorong dan mendukung upaya hukum kasasi oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat.
"Dan termasuk substansi mengenai permohonan restitusi korban sebagai salahsatu materi pokok dalam memori kasasinya," ujar Achmadi, Rabu (10/7/2024).
Lanjut Achmadi, meski putusan tersebut jauh dari harapan korban, LPSK berkeyakinan bahwa Putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang membebaskan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin, tidak menyurutkan upaya penegakan hukum dan pemenuhan hak saksi dan korban dalam kasus TPPO, yang merendahkan martabat kemanusiaan dalam berbagai bentuknya sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
"LPSK juga menyampaikan terimakasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para saksi dan korban yang hingga akhir persidangan. Memiliki keteguhan untuk berani bersaksi dan berjuang untuk menegakkan dan meraih keadilan," ujar Achmadi.
Sedangkan itu, dalam upaya perlindungan bagi saksi dan korban kasus TPPO LPSK telah melakukan program atau layanan perlindungan.
Diantaranya, sejak ditemukannya kerangkeng manusia di kediaman Terbit Rencana Peranginangin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Langkat pada Januari 2022, LPSK telah melakukan tindakan proaktif dalam proses perlindungan para saksi dan korban.
Selanjutnya LPSK memberikan perlindungan terhadap para korban, saksi, maupun keluarga korban (14 terlindung) yang memiliki keterangan penting dalam proses pengungkapan perkara.
Selain perkara TPPO dengan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin, sebelumnya pada 29 November 2022, PN Stabat telah memutus perkara TPPO terkait dengan kerangkeng manusia dengan empat terdakwa yakni, Suparman Peranginangin, Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Rajesman Ginting.
Di mana keempatnya terbukti bersalah membantu melakukan tindak pidana perdagangan orang.
LPSK juga memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan pelaku Dewa Peranginangin (anak Terbit Rencana).
Dalam perkara Dewa PN Stabat telah memutus bersalah, dan menghukum untuk membayar restitusi Rp 530 juta yang sudah dibayarkan kepada kedua korban.
Sementara itu, LPSK memberikan perlindungan korban, saksi, maupun keluarga korban sejak 2022 hingga saat ini meliputi yaitu, perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, fasilitasi restitusi, bantuan medis, bantuan psikologis, bantuan biaya hidup sementara dan bantuan rehabilitasi psikososial bagi korban.
Dalam perkara TPPO LPSK telah menghitung restitusi terhadap 12 korban atau ahli waris korban senilai Rp. 2.677.873.143,00.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Pemprov Ajukan 11.625 Pegawai Honorer jadi Pegawai PPPK Paruh Waktu, BKD: Terbanyak dari Disdik |
![]() |
---|
Fraksi di DPRD Langkat Minta Pemkab Tindaklanjuti Temuan BPK dan Evaluasi Direktur RSUD Tanjung Pura |
![]() |
---|
Kepsek SD Negeri di Sidikalang Dilaporkan ke Polda, Diduga Fitnah Yayasan yang Berikan Les Gratis |
![]() |
---|
Gubsu Bobby Minta Bupati dan Wali Kota Tindak Cepat Penanganan TBC di Sumut |
![]() |
---|
Dipanggil Kejatisu Laporan Pemerasan Pengusaha, Salomo: Kalau Kita Bilang Enggak Ada, Mau Apa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.