Breaking News

Sumut Terkini

LPSK Sebut Vonis Bebas Terbit Rencana Belum Penuhi Rasa Keadilan, Dukung Jaksa Lakukan Upaya Kasasi

Tak hanya itu, LPSK mendorong dan mendukung upaya hukum kasasi oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Terdakwa Terbit Rencana Peranginangin saat menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Senin (8/7/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebut jika vonis bebas terhadap eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), belum memenuhi rasa keadilan bagi para korban yang telah mengalami penderitaan fisik, psikis, dan kerugian ekonomi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua LPSK Brigjend (Purn) Achmadi. Meski begitu, LPSK menghormati proses hukum yang telah berjalan sejak tahapan penyidikan hingga proses persidangan.

Tak hanya itu, LPSK mendorong dan mendukung upaya hukum kasasi oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat. 

"Dan termasuk substansi mengenai permohonan restitusi korban sebagai salahsatu materi pokok dalam memori kasasinya," ujar Achmadi, Rabu (10/7/2024). 

Lanjut Achmadi, meski putusan tersebut jauh dari harapan korban, LPSK berkeyakinan bahwa Putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang membebaskan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin, tidak menyurutkan upaya penegakan hukum dan pemenuhan hak saksi dan korban dalam kasus TPPO, yang merendahkan martabat kemanusiaan dalam berbagai bentuknya sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

"LPSK juga menyampaikan terimakasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya  kepada para saksi dan korban yang hingga akhir persidangan. Memiliki keteguhan untuk berani bersaksi dan berjuang untuk menegakkan dan meraih keadilan," ujar Achmadi. 

Sedangkan itu, dalam upaya perlindungan bagi saksi dan korban kasus TPPO LPSK telah melakukan program atau layanan perlindungan. 

Diantaranya, sejak ditemukannya kerangkeng manusia di kediaman Terbit Rencana Peranginangin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Langkat pada Januari 2022, LPSK telah melakukan tindakan proaktif dalam proses perlindungan para saksi dan korban.

Selanjutnya LPSK memberikan perlindungan terhadap para korban, saksi, maupun keluarga korban (14 terlindung) yang memiliki keterangan penting dalam proses pengungkapan perkara. 

Selain perkara TPPO dengan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin, sebelumnya pada 29 November 2022, PN Stabat telah memutus perkara TPPO terkait dengan kerangkeng manusia dengan empat terdakwa yakni, Suparman Peranginangin, Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Rajesman Ginting. 

Di mana keempatnya terbukti bersalah membantu melakukan tindak pidana perdagangan orang. 

LPSK juga memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan pelaku Dewa Peranginangin (anak Terbit Rencana). 

Dalam perkara Dewa PN Stabat telah memutus bersalah, dan menghukum untuk membayar restitusi Rp 530 juta yang sudah dibayarkan kepada kedua korban. 

Sementara itu, LPSK memberikan perlindungan korban, saksi, maupun keluarga korban sejak 2022 hingga saat ini meliputi yaitu, perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, fasilitasi restitusi, bantuan medis, bantuan psikologis, bantuan biaya hidup sementara dan bantuan rehabilitasi psikososial bagi korban.

Dalam perkara TPPO LPSK telah menghitung restitusi terhadap 12 korban atau ahli waris korban senilai Rp. 2.677.873.143,00.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved