Berita Viral

Tegas, Jusuf Hamka Tantang Pemerintah Buktikan CMNP Punya Utang : Kalau Punya, Saya Ganti 100 Lipat

Jusuf Hamka tantang pemerintah untuk membuktikan bahwa perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terbukti memiliki utang. Hal itu usai

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka tantang pemerintah untuk membuktikan bahwa perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terbukti memiliki utang. 

"Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan Grup Citra. Ratusan miliar rupiah," katanya, Senin (12/6/2023).

Lebih lanjut Rionald yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas BLBI menjelaskan, utang itu berasal ketika CMNP masih dikendalikan oleh orang yang sama dengan pengendali Bank Yakin Makmur atau Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto.

Rionald menyadari, kewajiban pemerintah untuk membayarkan utang ke CMNP sudah berkekuatan hukum.

Akan tetapi, dengan adanya kewajiban yang dimiliki CMNP kepada pemerintah, Kemenkeu masih akan melakukan peninjauan terhadap penagihan yang disampaikan Jusuf Hamka.

"Intinya saya ingin pastikan dulu yang punya negara itu sudah tuntas apa belum, kalau enggak kan repot," ujar dia.

Sebelumnya juga diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyadari kewajiban pemerintah untuk membayarkan utang ke CMNP sudah berkekuatan hukum, dan dirinya menghormati putusan tersebut.

Akan tetapi, pemerintah disebut perlu melihat kepentingan negara, dalam hal ini berkaitan dengan kewajiban pembayaran utang yang terafiliasi Tutut Soeharto sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

 "Kita menghormati tetap di satu sisi berbagai proses hukum, tapi juga kita melihat kepentingan negara dan kepentingan dari keuangan," ucapnya.

Sri Mulyani pun kembali buka suara terkait pernyataan pengusaha kawakan, Jusuf Hamka, yang menagih utang atas PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke pemerintah.

Ia menyadari, kewajiban pemerintah untuk membayarkan utang ke CMNP sudah berkekuatan hukum, dan dirinya menghormati putusan tersebut.

Sri Mulyani - Jusuf Hamka - Rionald Silaban
Sri Mulyani - Jusuf Hamka - Rionald Silaban (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Akan tetapi, bendahara negara bilang, pihaknya perlu melihat kepentingan negara, dalam hal ini berkaitan dengan kewajiban pembayaran utang yang terafiliasi Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sebagai informasi, CMNP merupakan perusahaan milik Tutut yang berdiri pada 1978. Selain itu, Bank Yakin Makmur atau Bank Yama yang merupakan bank ditempatkannya dana deposito CMNP juga terafiliasi dengan Tutut.

"Kita menghormati tetap di satu sisi berbagai proses hukum, tapi juga kita melihat kepentingan negara dan kepentingan dari keuangan," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, kewajiban pemerintah untuk membayarkan utang ke CMNP bermula dari aksi penyelamatan bank-bank swasta, salah satunya Bank Yama, lewat bail out dana BLBI pada 1997-1998.

Dalam aksi bail out tersebut, terdapat prinsip atau kewajiban terkait afiliasi bank yang mendapatkan suntikan dana dari pemerintah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved