Breaking News

Berita Medan

AJI, PFI dan IJTI Minta Hakim Objektif dalam Sidang Kasus Pengancaman Jurnalis

Para saksi dan korban yang hadir senada mengatakan, bahwa Rakesh mengancam dan menghalang-halangi tugas jurnalis

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Lima orang saksi dan korban yang merupakan jurnalis saat mengikuti sidang perdana dengan terdakwa Rakesh di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (13/6/2023). Agenda sidang membacakan keterangan saksi dengan terdakwa Rakesh terkait kasus perkara pengancaman dan penghalangan terhadap jurnalis. 

Kalaupun ada diantara korban yang mengaku sudah berdamai, itu sifatnya pribadi, bukan secara kelembagaan.

“Hakim harus tahu, bahwa pelapor dalam kasus ini lebih dari satu orang. Kalaupun ada diantara korban yang mengaku sudah berdamai, bukan berarti semua korban menyepakati hal itu,” kata Array.

Ia menegaskan, hakim harus menjatuhkan sanksi yang setimpal terhadap Rakesh

Array meminta agar Hakim menjatuhkan hukuman sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal ini harus menjadi acuan bagi hakim dalam memberikan vonis kedepan, selain pasal pengancaman bunuh,” tegas Array.

Koordinator Divisi Advokasi dan Hukum PFI Medan Prayugo mengatakan, putusan hakim yang berkeadilan akan menjadi catatan baik bagi pengekan hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalistik. 

Aliansi, kata Yugo, akan tetap mengawal kasus ini demi keadilan terhadap jurnalis yang menjadi korban.

“Jaksa harus berani memberikan penuntutan dan berpedoman pada Undang-undang Pers. Jika diputus bersalah, kasus ini akan menjadi yurisprudensi ke depan. Sebagai langkah tegas, agar tidak ada lagi yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pengda IJTI Sumut, Tuti Alawiyah menegaskan bahwa jika ada korban yang mengaku-ngaku sudah damai, itu bersifat individu. 

"Kalau ada korban yang berdamai, itu bukan representasi maupun mewakili dari para korban yang diintimidasi. Dalam kasus ini jelas-jelas yang dilanggar UU Pers, pasal lex spesialis," ucap Tuti.

Wajah terdakwa Jai Sanker alias Rakes saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/6/2023).
Wajah terdakwa Jai Sanker alias Rakes saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/6/2023). (Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe)

Jai Sanker alias Rakes yang diadili dalam perkara pengancaman kepada Jurnalis, mengaku disuruh oknum polisi.

Hal itu disampaikan terdakwa kepada Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/6/2023).

"Saya datang karena adik saya jadi saksi pra rekontruksi yang mulia. Jadi saya datang kesitu, gak lama mereka baru datang menjumpai saya," kata terdakwa Jai Sanker menjawab pertanyaan hakim.

Lantas, hakim pun kembali menanyakan kepada terdakwa, mengapa terdakwa menghalang-halangi pekerjaan para saksi yang berprofesi sebagai wartawan.

"Ada seorang polisi menyuruh saya untuk mengamankan jalan karena macet," jawab terdakwa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved