Breaking News

Berita Medan

AJI, PFI dan IJTI Minta Hakim Objektif dalam Sidang Kasus Pengancaman Jurnalis

Para saksi dan korban yang hadir senada mengatakan, bahwa Rakesh mengancam dan menghalang-halangi tugas jurnalis

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Lima orang saksi dan korban yang merupakan jurnalis saat mengikuti sidang perdana dengan terdakwa Rakesh di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (13/6/2023). Agenda sidang membacakan keterangan saksi dengan terdakwa Rakesh terkait kasus perkara pengancaman dan penghalangan terhadap jurnalis. 

"Kenapa gak polisinya yang ngatur jalan? Itu kan tugas dia bukan tugas kamu," timpal hakim.

"Itu dia pak, saya salah juga yang mulia," jawab terdakwa lagi.

Diketahui, dalam pengancaman tersebut, terdakwa Jai Sanker mengaku dirinya merupakan bagian dari organisasi masyarakat yakni AMPI.

Majelis hakim pun menanyakan hal tersebut kepada terdakwa apakah benar ia masuk dalam bagian organisasi AMPI.

"Kamu memang orang AMPI?," tanya hakim.

"Saya anggota AMPI yang mulia," jawabnya.

Mendengar keterangan terdakwa, hakim kembali menanyakan apakah terdakwa menyesali perbuatannya.

"Menyesal kamu tidak?," kata Hakim.

"Menyesal atas perbuatan ini yang mulia," ucapnya.

"Lain kali agak sabar sikit, walaupun kita badan gede hati hello kitty sikit," cecar hakim.

Jai Sanker alias Rakes, preman yang ancam bunuh jurnalis saat digelandang ke rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan
Jai Sanker alias Rakes, preman yang ancam bunuh jurnalis saat digelandang ke rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Usai mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, Majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda tuntutan.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU Septian mengatakan perkara tersebut bermula pada hari pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 Saksi Suriyanto bekerja sebagai Wartawan mendapatkan informasi tentang prarekontruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan di Jalan Abdulah Lubis Kelurahan Babura tepatnya di pinggir Jalan depan Hive 5.

"Selanjutnya Saksi Suriyanto pergi menuju ke lokasi tempat prarekontruksi, dimana di tempat lokasi prarekontruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan juga datang Saksi Goklas Wiesly, Saksi Bahana Syah Alam Situmorang, Saksi Alfiansyah, saksi Donny Atmiral dan saksi Tuti Alawiyah Lubis," kata JPU.

Kemudian Saksi Suriyanto setelah tiba lokasi tempat prarekontruksi, ia hendak akan melakukan kegiatan jurnalistik, mengambil video sekaligus meliput kegiatan prarekontruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan, kemudian tidak lama datang Terdakwa Jai Sanker yang pada saat itu memperkenalkan diri bernama Rakes menghampiri Saksi Suriyanto dan teman - temannya.

Terdakwa Jai Sanker berkata bang gak boleh rekam- rekam disini lalu saksi Alfiansyah menjawab kenapa kami tidak boleh merekam, emang abang siapa, kami jurnalis dan kami mau meliput, kemudian Terdakwa Jai Sanker mengatakan abang gak kenal aku siapa? yang dijawab saksi Alfiansyah kenapa emangnya bang, aku mau meliput aja ini.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved