Berita Medan

AJI, PFI dan IJTI Minta Hakim Objektif dalam Sidang Kasus Pengancaman Jurnalis

Para saksi dan korban yang hadir senada mengatakan, bahwa Rakesh mengancam dan menghalang-halangi tugas jurnalis

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Lima orang saksi dan korban yang merupakan jurnalis saat mengikuti sidang perdana dengan terdakwa Rakesh di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (13/6/2023). Agenda sidang membacakan keterangan saksi dengan terdakwa Rakesh terkait kasus perkara pengancaman dan penghalangan terhadap jurnalis. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Jai Sangker alias Rakesh (29), preman yang mengancam bunuh jurnalis didakwa Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dalam persidangan di PN Medan, para saksi dan korban mengatakan, bahwa Rakesh mengancam dan menghalang-halangi tugas jurnalis. 

"Rakesh sempat ingin merampas kamera jurnalis, serta ingin menghapus rekaman pra rekontruksi kasus penganiayaan yang melibatkan dua Anggota DPRD Medan," kata Dony Admiral, jurnalis TV yang juga saksi mata di lokasi kejadian, Selasa (13/6/2023).

Lima orang saksi dan korban yang merupakan jurnalis saat mengikuti sidang perdana dengan terdakwa Rakesh di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (13/6/2023). Agenda sidang membacakan keterangan saksi dengan terdakwa Rakesh terkait kasus perkara pengancaman dan penghalangan terhadap jurnalis.
Lima orang saksi dan korban yang merupakan jurnalis saat mengikuti sidang perdana dengan terdakwa Rakesh di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (13/6/2023). Agenda sidang membacakan keterangan saksi dengan terdakwa Rakesh terkait kasus perkara pengancaman dan penghalangan terhadap jurnalis. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Namun, aksi tersebut gagal dilakukan, karena awak media melakukan perlawanan. Saat itu, terdakwa turut menendang wartawan bernama Suyanto.

Terdakwa juga mengancam Alfiansyah dan Goklas Wesly, dua wartawan media online yang tengah melakukan peliputan.

AJI, PFI, IJTI Tak Pernah Berdamai

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut menegaskan tidak pernah berdamai dengan terdakwa.

Hal ini disampaikan guna membantah isu yang beredar soal perdamaian dengan para jurnalis korban pengancaman dan perintanngan.

Menurut Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane, pihaknya berkomitmen mendorong dan mengawal kasus ini hingga tuntas.

AJI Medan secara kelembagaan, kata Tison, tidak pernah punya niat melakukan perdamaian.

“Kami sepakat bahwa kasus ini harus tuntas dan pelakunya dihukum sesuai perbuatannya,” tegas Tison.

Lanjutnya, kalaupun ada dari saksi korban yang mengaku sudah berdamai dengan terdakwa, itu bersifat pribadi, bukan secara kelembagaan.

Yang pasti, sambungnya, para korban, Alfiansyah dan Goklas Wesly tidak pernah punya niatan untuk berdamai.

AJI Medan berkomitmen mengawal kasus ini hingga jatuh putusan kurungan.

Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus meminta majelis hakim yang menangani perkara ini agar objektif.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved