Perselingkuhan Oknum Polisi
Dilapor Selingkuh, Buntingi Janda Polisi, Brigadir Jaya Kusuma Sihombing Desersi 42 Hari Berturut
Brigadir Jaya Kusuma Sihombing sudah dijatuhi sanksi pemecatan, tapi tak kunjung ditangkap Polres Batubara
TRIBUN-MEDAN.COM,- Polres Batubara menegaskan sudah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat terhadap Brigadir Jaya Kusuma Sihombing, oknum polisi yang dilapor selingkuh dan buntingi janda polisi.
Menurut Plt Humas Polres Batubara, Iptu Abdi Tansar, pihaknya sudah menggelar sidang kode etik terhadap Brigadir Jaya Kusuma Sihombing secara in absensia.
Namun, polisi belum menerbitkan SK putusan PTDH terhadap Brigadir Jaya Kusuma Sihombing.
Alasannya, karena belum diadili Dewan Pertimbangan Karir (DPK).
"Hal itu dilakukan untuk penerbitan keputusan PTDH dari Kapolda Sumut," katanya.
Abdi mengatakan, satu diantara poin putusan PTDH terhadap Brigadir Jaya Kusuma Sihombing karena yang bersangkutan meninggalkan dinas selama 42 hari berturut-turut.
Namun, Abdi tidak ada menyinggung soal laporan selingkuh Brigadir Jaya Kusuma Sihombing yang dilaporkan istri sahnya bernama Tanti Novalina Siagian.
Abdi cuma mengatakan, bahwa pihaknya sudah mencari keberadaan Brigadir Jaya.
"Upaya-upaya pencarian sudah dilakukan, kami juga sudah mendatangi orangtua dan keluarga Brigadir JKS. Namun, tidak mengetahui," kata Abdi.
Ia mengatakan, saat ini Brigadir Jaya Kusuma Sihombing sudah tidak menerima gaji lagi sejak tahun 2021.
Sementara itu, Tanti Siagian, istri Brigadir Jaya berharap suaminya itu ditangkap dan dipecat.
"Dia keluar DPO nya Desember 2021, kemudian sampai sekarang enggak ada keterangan kapan dia ditangkap," kata Tanti.
Tanti juga mengatakan, bahwa dirinya ada diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HO).
"Disitu ada dibilang kalau belum ditemukan. Bahkan, saya disuruh untuk mencari dimana keberadaan suami saya. Saya sewa orang untuk mata-matai mereka, tapi sudah gini tidak juga," katanya.
Tanti mengatakan, dirinya siap untuk menyediakan kendaraan transportasi petugas untuk menjemput suaminya itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.