News Video
Pria Ngaku Preman Larang Wartawan Bekerja, Para Saksi Mengaku Diancam Berulang Kali Hingga Ditendang
Sidang perkara pengancaman terhadap jurnalis, dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam agenda keterangan para saksi.
Merasa tidak kenal, ia pun melanjutkan tugasnya sebagai Jurnalis untuk mengambil gambar pra rekontruksi tersebut.
"Saya melihat rekan saya Suriyanto ditendang, karena saya pas di samping kirinya. Kamera kami dihalang-halangi, video yag kami ambil disuruh hapus, dan diancam 'kalo gak kalian hapus kumatikan kalian, gak tau kalian aku pernah bunuh orang," ucap Donny Atmiral.
Donny juga mengatakan, bahwa ia melihat rekan wartawannya sempat terjadi tolak-menolak dengan terdakwa.
Tuti dalam keterangannya mengatakan, saat melintas, melihat rekan wartawan yang hadir pada saat pra rekontruksi saat itu, mendapat intimadasi dari terdakwa.
"Saya melihat posisi teman saya sudah tolak-tolak, semua diintimidasi disana, terdakwa ini posisinya sangat dominan," ucap Tuti.
Melihat suasana semakin memanas, lanjut Tuti, pihak kepolisian yang berada dilokasi pun melerai.
Namun, seusai dilerai, terdakwa kembali datang lagi dengan teman-temannya dan menyuruh kami menghapus gambar dan video yang telah diambil oleh para Jurnalis yang hadir.
"Kalian tanpa ijin, kalo gak klen hapus, kumatikan klen," timpal Tuti menirukan perkataan terdakwa.
Tak sampai disitu, Goklas yang hadir dilokasi juga mengaku mendapatkan larangan dari terdakwa Jai Sanker.
Saat mencoba mengambil visual, handphone yang
Dia merebut hp, mencoba untuk menghalangi perekaman.
"Sempat si Rakes ini berupaya merampas hp nya Bana, sehingga jatuhlah hpnya. Dia sempat mengucapkan, jangan kalian rekam-rekam, nanti kumatikan klen semua," ucap Goklas.
Akibat perbuatannya terdakwa yang menghalang-halangi pekerjaan Jurnalistik, para rekan wartawan merasa pekerjaannya terhambat.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU Septian mengatakan perkara tersebut bermula pada hari pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 Saksi Suriyanto bekerja sebagai Wartawan mendapatkan informasi tentang prarekontruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan di Jalan Abdulah Lubis Kelurahan Babura tepatnya di pinggir Jalan depan Hive 5.
"Selanjutnya Saksi Suriyanto pergi menuju ke lokasi tempat prarekontruksi, dimana di tempat lokasi prarekontruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan juga datang Saksi Goklas Wiesly, Saksi Bahana Syah Alam Situmorang, Saksi Alfiansyah, saksi Donny Atmiral dan saksi Tuti Alawiyah Lubis," kata JPU.
Kemudian Saksi Suriyanto setelah tiba lokasi tempat prarekontruksi, ia hendak akan melakukan kegiatan Jurnalistik, mengambil video sekaligus meliput kegiatan prarekontruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan, kemudian tidak lama datang Terdakwa Jai Sanker yang pada saat itu memperkenalkan diri bernama Rakes menghampiri Saksi Suriyanto dan teman - temannya.
Preman Larang Wartawan Bekerja
Wartawan Ditendang
pengancaman terhadap jurnalis
Tribun Medan
Tribun MedanTV
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.