FAKTA BARU Iptu MIP Ditahan Propam Dihadapkan Sanksi Pemecatan, Sudah Nikah Siri dengan Janda?
Iptu MIP akhirnya ditahan Propam Polri. Kini Iptu MIP harus siap dihadapkan pada sanksi pemecatan dari Polri.
Penulis: Salomo Tarigan | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com - Iptu MIP akhirnya ditahan Propam Polri.
Kini Iptu MIP harus siap dihadapkan pada sanksi pemecatan dari Polri.
Pasalnya pada gelar perkara, Iptu MIP terbukti melakukan pelanggaran dalam Korps Bhayangkara tersebut.
Pelanggaran tersebut yakni perselingkuhan Iptu MIP dengan seorang janda AM hingga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penahanan terhadap perwira tersebut dibawah kendalai Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Baca juga: Nasib Perwira Iptu MIP Terancam Dipecat, Terbukti Langgar Etik Polri karena Selingkuh dengan Janda
Iptu MIP ditempatkan di penempatan khusus (patsus).
Pelanggaran terbukti
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, hukuman itu berdasarkan hasil gelar perkara soal laporan istrinya berinisial AHS soal pelanggaran kode etik tersebut.
"Hasil dari gelar perkara tersebut terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Ramadhan mengatakan Iptu MIP dipatsus karena telah terbukti melakukan pelanggaran dalam Korps Bhayangkara tersebut.
"21 hari terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Divpropam Polri untuk menjalani sidang KKEP," tuturnya.
Saat ini, lanjut Ramadhan, pihaknya masih menyusun berkas dan menjadwalkan pelaksanaan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) untuk menentukan nasib Iptu MIP.

Seperti diketahui, dikutip dari TribunMedan.com, AHS, ibu beranak dua istri dari Iptu MIP, anggota Bareskrim Polri mendesak agar Mabes Polri segera memecat suaminya.
Sebab, suaminya Iptu MIP sudah meninggalkan AHS dan kedua anaknya demi seorang janda berinisial AM.
AM diketahui janda anak dua warga Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.