Judi Online
Apin BK Dituntut Lima Tahun Bui dalam Perkara Judi Online dan TPPU di PN Medan
Jonni alias Apin BK dituntut 5 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Apin BK Dituntut 5 Tahun Bui dalam Perkara Judi Online dan Tindak Pidana Pencucian Uang di PN Medan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jonni alias Apin BK dituntut 5 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (15/6/2023).
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jonni alias Apin BK dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo 27 ayat (2) perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, terdakwa Apin BK juga dituntut dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Jaksa, hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan perjudian online dan TPPU.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui, menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ucap Jaksa.
Usai mendengar tuntutan dari JPU, Majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting dalam dakwaanya mengatakan, perkara ini bermula sekitar bulan November 2021 saat terdakwa menyediakan tempat operasional permainan judi online milik Terdakwa di Komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan yang terdiri dari 19 ruangan digunakan untuk permainan judi online bagi para bandar judi atau pemilik website judi online untuk melakukan operasional perjudian online dimaksud.
"Untuk meningkatkan omset permainan judi online dimaksud, sekitar bulan Januari 2022 terdakwa Jonni alias Apin BK membeli bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai bertempat di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri Boulevard Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan," kata JPU.
Terdakwa membeli dari saksi Yusuar dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama Jonni dengan Surat Hak Milik Nomor 6287, 6288 dan Nomor 6290 yang diterbitkan Kepala Badan Pertanahan Deli Serdang tanggal 03 Februari 2022.
Selanjutnya terdakwa merenovasi lantai II dan lantai III ruko blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan Nomor 59 tersebut menjadikan lokasi guna menjalankan perjudian online milik terdakwa.
Terdakwa mempersiapkan tempat operasional permainan judi online dimaksud dengan membagi ruangan-ruangan ruko tersebut menjadi 20 ruangan yang berada di lantai II sebanyak 10 ruangan dengan rincian ruangan 2A, 2BC, 2D, 2E, 2F, 2G, 2H, 2I, 2J, 2K dan lantai III juga menjadi 10 ruangan dengan rincian ruangan 3A, 3B, 3C, 3D, 3E, 3F, 3G, 3H, 3I dan 3J.
Untuk melengkapi fasilitas perjudian dimaksud, terdakwa juga menyediakan fasilitas seperti kursi-kursi, meja, computer, CCTV serta jaringan internet pada setiap ruangan yang dipasang oleh Didi (belum tertangkap) untuk mengoperasionalkan permainan judi online bagi para bandar judi atau pemilik website judi online yang ingin bermain antara lain saksi Niko Prasetia dan saksi Eric William .
"Dengan menyediakan fasilitas tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp 20 juta sampai dengan Rp 75 juta perbulannya dari para bandar judi atau pemilik website judi online yang beroperasi, tergantung dari besar kecilnya ruangan yang dipakainya tersebut yang dibayarkan oleh mereka melalui orang kepercayaannya bernama Didi (belum tertangkap)," ucapnya.
Situs Slot Gacor Marak saat Ramadhan, Bukti Judi Online Masih Merajalela, Waspadai Scam dan Pishing |
![]() |
---|
UPDATE Menteri Budi Arie Usai Diperiksa Terkait Judi Online, IPW Yakin Polisi Sudah Kantongi Bukti |
![]() |
---|
GILIRAN Menteri Budi Arie Diperiksa Bareskrim Polri, Diduga Terkait Kasus Judi Online |
![]() |
---|
Rumah Mewah Dijadikan Markas Judi Online, Perputaran Uang Rp 21 Miliar per Hari |
![]() |
---|
SIASAT Licik Pegawai Komdigi, Tugasnya Blokir Web Judi Online tapi Malah Bina 1.000 Situs |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.