Judi Online
Apin BK Dituntut Lima Tahun Bui dalam Perkara Judi Online dan TPPU di PN Medan
Jonni alias Apin BK dituntut 5 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Lalu telemarketing menunggu respon para member dan jikalau ada respon telemarketing akan melakukan pemanggilan melalui whatsapp call dan bertugas untuk menarik/mengajak kembali member yang sudah lama bermain judi agar tetap bermain judi kembali, dan bilamana member-member yang telah ikut kembali bermain judi lalu telemarketing merekap data member/pemain yang telah ikut main kembali. Adapun data data member tersebut adalah berupa nomor id dan jumlah deposit," bebernya.
Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu tersebut.
(cr28/tribun-medan.com)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Judi Online
Situs Slot Gacor Marak saat Ramadhan, Bukti Judi Online Masih Merajalela, Waspadai Scam dan Pishing |
![]() |
---|
UPDATE Menteri Budi Arie Usai Diperiksa Terkait Judi Online, IPW Yakin Polisi Sudah Kantongi Bukti |
![]() |
---|
GILIRAN Menteri Budi Arie Diperiksa Bareskrim Polri, Diduga Terkait Kasus Judi Online |
![]() |
---|
Rumah Mewah Dijadikan Markas Judi Online, Perputaran Uang Rp 21 Miliar per Hari |
![]() |
---|
SIASAT Licik Pegawai Komdigi, Tugasnya Blokir Web Judi Online tapi Malah Bina 1.000 Situs |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.