Judi Online

Apin BK Dituntut Lima Tahun Bui dalam Perkara Judi Online dan TPPU di PN Medan

Jonni alias Apin BK dituntut 5 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Lalu telemarketing menunggu respon para member dan jikalau ada respon telemarketing akan melakukan pemanggilan melalui whatsapp call dan bertugas untuk menarik/mengajak kembali member yang sudah lama bermain judi agar tetap bermain judi kembali, dan bilamana member-member yang telah ikut kembali bermain judi lalu telemarketing merekap data member/pemain yang telah ikut main kembali. Adapun data data member tersebut adalah berupa nomor id dan jumlah deposit," bebernya.

Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu tersebut.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved