PTPN II

Peternak Diusir dan Dilarang Gembalakan Ternaknya di Perkebunan PTPN II, Manajer Ancam Lapor Polisi

PTPN II melarang peternak sapi dan kerbau menggembalakan dan menempatkan hewan ternaknya di areal perkebunan kelapa sawit.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Para peternak memberikan keterangan kepada awak media soal keluhan mereka kepada pihak perkebunan kelapa sawit di kebun Tanjung Garbus PTPN II Kecamatan Pagar Merbau Deli Serdang Kamis, (15/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN. com, DELISERDANG - Peternak sapi dan kerbau yang selama ini menggembalakan dan menempatkan hewan ternaknya di areal perkebunan kelapa sawit kebun Tanjung Garbus PTPN II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang saat ini mendapat larangan keras dari pihak perkebunan untuk tidak lagi melakukan hal yang sama.

Meski jumlah peternak ada puluhan orang dan sudah melakukan kegiatan peternakan puluhan tahun di areal perkebunan namun pihak PTPN II tidak mau ambil pusing dengan alasan banyak kelapa sawit mereka yang rusak.

Kebijakan dan larangan dari pihak PTPN II ini membuat para peternak kecewa.

Informasi yang dihimpun ada sekitar 60an orang peternak kerbau dan sapi yang selama ini menggembalakan hewan ternaknya di areal perkebunan kelapa sawit kebun Tanjung Garbus.

Selama ini para peternak di tempat itu sama sekali tidak mempunyai kandang khusus dan hanya menempatkan hewan ternaknya di areal kebun.

Total ada hampir ada 500an ekor hewan yang setiap harinya berada di areal kebun dari pagi sampai malam.

Eko alias Memen (43) mengaku sangat kecewa dengan kebijakan dari pihak perkebunan PTPN II

Ia menganggap kebijakan itu tidak berpihak kepada peternak.

Ia pun membenarkan kalau beberapa minggu ini mereka pun sudah terus-terusan terlibat adu mulut dengan pihak pengamanan perkebunan yang terus menakut-nakuti hewan ternak mereka.

"Dikejar-kejar sapi kami waktu menggembala sama security. Lembunya ditakuti dengan cara dikebuti (pakai suara plastik). Kalau saya ada 150 ekor tapi itu yang punya 10 orang kami ganti-gantian menjaganya. Ya harapan kami tetap diperbolehkan lah menggembala karena mau dimana lagi, "kata Memen.

Para peternak mengakui kalau sebelumnya mereka juga sudah mendapat surat larangan dari dari pihak perkebunan.

Mereka tidak sependapat kalau dianggap hewan ternak merekalah yang membuat tanaman sawit PTPN II menjadi rusak.

Malah mereka meyakini keberadaan hewan-hewan ternak bisa menambah tanaman sawit menjadi subur.

"Pohon kelapa sawit itu rusak karena hama bukan karena hewan ternak kami ini. Kalau ternak kami kotorannya itu malah bisa jadi pupuk yang bisa buat subur tanaman. Kalau tanaman yang masih kecil-kecil bisanya dijaga, karena sapinya pun tidak ke situ cari makannya karena tidak ada rumputnya bisa dibilang, "kata Tri peternak lainnya.

Beberapa peternak berharap agar pihak PTPN II bisa mempertimbangkan lagi soal larangan untuk menggembala dan beternak di area kawasan Perkebunan Tanjung Garbus.

Sebab saat ini tidak ada lagi areal yang ideal untuk menggembalakan selain areal perkebunan yang masih banyak terdapat rumputnya.

Para peternak mengaku siap untuk menjaga hewan ternaknya dari tanaman pohon kelapa sawit yang saat ini masih baru ditanam.

"Yang punya ternak saling menjaganya sekarang ini karena tau juga kita ada yang masih kecil memang tanamannya. Kita siap untuk menjaga dan berharap masih bisalah menggembala di situ, "ucap Siswanto.

Sementara itu, Manager kebun Tanjung Garbus PTPN II, Hilarius Manurung mengatakan dalam masalah ini sebenarnya pihaknyalah yang harusnya mengeluh bukan peternak.

Hal ini lantaran keberadaan hewan ternak sapi dan kerbau merusak tanaman-tanaman mereka yang masih kecil.

Kebijakan melarang hewan ternak di areal tanaman ulang, tanaman belum menghasilkan dan tanaman menghasilkan sampai 4 tahun bukan hanya di PTPN II saja namun di tempat lain seperti perkebunan swasta.

"Sekarang kami lagi konsultasi sama bagian hukum karena ada pidana juga itu. Kalau di areal tanaman yang daunnya masih bisa terjangkau hewan ternak itu tidak bisa dimasukin ternak. Diseluruh dunia pun begitu bukan hanya di PTPN II yang kebun swasta pun begitu. Ternak yang masuk akan kami laporkan kepolisi, akan kami adukan kepolisian nanti. Ada pidananya di KUHP pengrusakan tanaman akibat ternak. Mereka membiarkan dan mengizinkan ternaknya ke areal yang sudah dilarang tetapi mereka tidak menjaga sehingga merusak tanaman, " kata Hilarius Manurung.

Hilarius membantah kalau kebijakan ini baru dibuat. Ditegaskan semenjak ada PTPN II kebijakan itu memang sudah ada. 

Ia menyebutkan selama ini pihaknya tidak mempermasalahkan karena tanaman yang dimasuki sudah tinggi.

"Inikan baru ditanam lagi. Kalau afdeling lain yang tanamannya sudah tinggi tidak kita permasalahkan selagi sifatnya tidak merusak. Gak ada regulasi di kami ternak boleh masuk perkebunan tetapi dalam beberapa tempat yang tidak merusak kami tidak terlalu mempermasalahkannya tapi bukan diizinkan. Salah juga kalau diizinkan. Ini sedang nanam, ada yang baru juga dan menghasilkan satu tahun. (Rusak karena hama kata peternal?) malas saya bahasnya yang jelas sapinya makan daun kelapa sawit. Mereka taunya itu merusak, pura pura saja tidak tau, "kata Hilarius.

Ia mengatakan ada sekitar 655 hektare lahan perkebunan yang selama ini tidak boleh dimasukin hewan ternak. Hal ini lantaran kondisi tanaman masih bisa dijangkau oleh hewan ternak.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved