Sosok Dua Wanita Joget Hot Pakai Seragam Dinas Polri, Netizen : Azis Siap-siap Dipanggil Propam
Heboh kabar beredar lewat video dua wanita mengenakan seragam polisi berjoget viral di media sosial. Wanita ini mengenakan pakaian dinas Polri
Setidaknya ada 11 warga yang disidang, tiga di antaranya adalah ASN.
"Ada 11 berkas yang diajukan kepada kami dalam sidang di tempat hari ini," kata Humas PN Pasuruan, Yusti Cinianus Radjah.
Mereka disidang atas pelanggaran terhadap Perda Jawa Timur Nomor 2/2020.
Pasal yang diterapkan hakim tunggal dari PN Pasuruan yakni Pasal 49 ayat 1 juncto ayat 4 juncto Pasal 27 huruf C.
"Mereka tidak mengenakan masker. Jadi untuk saat ini kami menjatuhkan pidana denda yang rata-rata besarannya sekitar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu," kata Yusti.
Dia berharap dengan sidang ini bisa memberikan efek jera terhadap masyarakat sehingga semua bisa mematuhi PPKM Darurat.
"Kami harap para pelanggar tidak mengulangi lagi. Karena dalam hukum itu kalau melakukan pengulangan tentu sanksinya akan berbeda," terang Yusti.
Baca juga: Pelaku Pembunuh Wanita di Dalam Mobil Tak Kunjung Tertangkap, Padahal Ada Petunjuk CCTV
Baca juga: Cinta Ditolak, Seorang Pria Terekam Nekat Menculik Mantan Kekasih, Korban Diangkut ke Mobil!
(*/Tribun-Medan.com)
ISTRI Uya Kuya Tak Tinggal Diam Usai Rumahnya Dijarah, Bela dan Pamer Kinerja Sang Suami |
![]() |
---|
MAHASISWA Meninggal Saat Demo di Polda DIY, Ayah Ungkap Kondisi Jasad Rheza dan Tolak Autopsi |
![]() |
---|
PILU Tukang Sol Sepatu Bingung Ganti Rugi Sepatu Pelanggan yang Dijarah Massa: Makan Aja Pas-Pasan |
![]() |
---|
Uya Kuya dan Eko Patrio Dinonaktifkan dari Anggota DPR RI, Ketum PAN Zulhas Bungkam Nasib Kadernya |
![]() |
---|
GOLKAR Ikut Copot Adies Kadir dari Jabatan Wakil Ketua DPR Gegara Sempat Setuju Tunjangan Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.