ALASAN Menteri Pertanian SYL Mangkir, Panggilan KPK Hari Ini di Tengah Isu Panas Jadi Tersangka

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (16/6/2023).

Editor: Salomo Tarigan
dok. Kementan
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) batal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

 Jadwal pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di KPK hari ini, Jumat (16/6/2023).

Apa alasan Syahrul Yasin Limpo tidak menghadiri pemeriksaan KPK?

 

Disampaikan Koordinator Humas Kementan Arief Cahyono, Mentan SYL sedang menghadiri acara Agriculture Ministers Meeting G20 di India.

"Betul (menghadiri acara Agriculture Ministers Meeting G20 di India, red)," kata Arief kepada awak media, Jumat (16/6/2023).

Namun, Arief mengaku tidak tahu sampai kapan Menteri Syahrul mengikuti acara tersebut.

"Saya enggak paham jadwalnya," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya telah memastikan Mentan SYL tidak bisa memenuhi panggilan tim penyelidik pada hari ini.

Nurul menyebut penjadwalan ulang pemanggilan terhadap menteri asal Partai NasDem itu pada 27 Juni 2023.

"Iya yang bersangkutan memberitahu KPK bahwa yang bersangkutan terjadwal kegiatan ke India dan meminta agar pemeriksaan ditunda ke tanggal 27 Juni 2023," kata Nurul kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Diketahui, KPK sedang membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, hingga pemerasan di lingkungan Kementan.

Belum diketahui periode terjadinya korupsi tersebut.

Saat ini, Menteri Pertanian dijabat politikus Partai NasDem Syahrul Yasin Limpo.

SYL pun telah diisukan akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini.

Isu itu diembuskan oleh akun Instagram @pedeoproject.

Dalam unggahannya, @pedeoproject menyebut Syahrul Yasin Limpo bakal ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan SPJ, gratifikasi, dan suap.

Selain Syahrul Yasin Limpo, akun Instagram itu juga menyebut KPK menetapkan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.

"Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK)," tulis akun Instagram @pedeoproject.

Isu panas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tersangkakan seorang menteri yang mendukung pencalonan Anies Baswedan sebagai capres 2024.

Bagaimana reaksi KPK?

Pakar hukum tata negara mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana
Pakar hukum tata negara mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana

KPK membantah tuduhan Denny Indrayana yang menyebut penyelidikan di Kementerian Pertanian (Kementan) jadi alat gebuk bagi koalisi oposisi agar Anies Baswedan gagal menjadi bakal calon presiden (capres) di Pilpres 2024.

Baca juga: JADWAL Siaran Langsung Argentina vs Australia Live FIFA MatchDay, Lionel Messi Pimpin Albiceleste

Diketahui kasus di Kementan disebut turut menyeret Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang merupakan politikus Partai NasDem, salah satu parpol yang mengusung Anies Baswedan.

Baca juga: Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi, KPK Bidik Mentan Syahrul Yasin Limpo Soal Pencucian Uang

Bahkan KPK dikabarkan akan menetapkan SYL dan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.

Lembaga antirasuah memaklumi munculnya narasi tersebut.

Namun, KPK mengingatkan semua pihak untuk menghentikan narasi berbasis asumsi seperti itu.

"Bisa dimaklumi karena memang sudah masuk menjelang tahun politik 2024. Tapi kamipun harus ingatkan, stop narasi berbasis asumsi tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

KPK, kata Ali, memahami penanganan perkara yang dilakukan lembaga antikorupsi kerap dikaitkan dengan politik.

Akan tetapi, Ali menekankan, KPK tidak akan terpengaruh dengan politik dan hal lainnya.

Ditekankan, KPK menangani suatu perkara dan menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan kecukupan alat bukti.

"Setiap penetapan tersangka oleh KPK kami pastikan karena atas dasar kecukupan alat bukti dan kami pertanggungjawabkan nantinya di persidangan," kata Ali.

Ali menyatakan, sudah banyak contoh perkara yang selalu dinarasikan kriminalisasi dan politis.

Namun, itu semua tidak terbukti.

"Hanya asumsi pihak-pihak tertentu yang berkepentingan atas perkara dimaksud," katan Ali.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) Denny Indrayana menyatakan, dirinya semakin meyakini adanya upaya penjegalan Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang mendukung Anies Baswedan sebagai bakal capres.

Kata dia, salah satu tanda itu makin kuat setelah dirinya mengaku mendapat informasi kalau akan ada satu lagi menteri dari Partai NasDem yang menurutnya ditargetkan menjadi tersangka korupsi.

"Yang ditarget menjadi tersangka lagi-lagi adalah lawan oposisi. Seorang Menteri dengan inisial S*L. Tujuannya jelas, mengganggu koalisi KPP, dan menjegal pencapresan Anies Baswedan," kata Denny dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (14/6/2023).

Padahal menurut Denny, jikapun nanti informasi tersebut benar dan ada menteri yang ditetapkan sebagai tersangka, justru hal itu malah membuat Partai NasDem akan semakin teguh mendukung Anies.

"Gangguan semacam ini, justru akan makin meneguhkan Partai Nasdem di dalam koalisi," kata dia.

Denny lantas mengutip pernyataan dari Surya Paloh yang sempat berbicara kepada dirinya.

Dia menyebut, saat itu Surya Paloh menyatakan optimistisnya dalam mendukung Anies Baswedan, bagaimanapun kondisinya.

"Dalam satu pertemuan elit partainya, Surya Paloh dikabarkan menegaskan, 'Abang ini jangankan masuk penjara, dibunuh pun tetap tidak akan berubah mendukung Anies Baswedan'," ujar dia.

Dengan melihat kondisi ini, Denny menyatakan, kalau kondisi hukum di Indonesia dalam posisi yang paling rendah.

"Hukum memang benar-benar direndahkan menjadi alat mengganggu koalisi dan penentu arah pencapresan saja," tukas dia.

Tak cukup di situ, jika memang penetapan tersangka itu benar terjadi, maka kekhawatiran dirinya soal putusan MK atas perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK benar terwujud.

Kata dia, dengan adanya putusan tersebut, maka pimpinan KPK saat ini, disebut mendapat perintah untuk bergerak cepat dalam memenuhi apapun arahan penguasaan.

"Maka, terbukti lah kekhawatiran saya, setelah diperpanjang setahun masa jabatannya, melalui putusan MK, Firli Bahuri bergerak cepat sesuai skenario tangan kuasa, menggunakan KPK untuk memilah dan memilih kasus, memukul lawan oposisi, dan merangkul kawan koalisi," tukas dia.

(Tribunmedan/tribunnews.com)

ALASAN Menteri Pertanian SYL Mangkir, Panggilan KPK Hari Ini di Tengah Isu Panas Jadi Tersangka

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved