Berita Viral
Pengemudi Lindas Pemotor di Cakung hingga Tewas Dinilai Bermotif Pembunuhan, Ini Bukti-buktinya
Pengemudi mobil Avanza tabrak dan lindas pemotor di Cakung hingga tewas dinilai memiliki motif pembunuhan dan lebih serius dari kasus kecelakaan
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
Emosi yang tidak terkontrol membuat perbuatannya di luar dari yang diperkirakan.
"Karena orang yang emosi itu tidak pernah bisa berhitung dengan akal sehat. Niatnya mungkin tadi memberikan pelajaran, tetapi karena tidak berhitung emosinya tidak terkontrol bahkan maunya memberikan pelajaran justru membunuh orang lain," pungkasnya.
Keluarga Korban Ajukan Pasal KUHP untuk Jerat Pelaku Tapi Ditolak Polisi
Sementara itu, Pihak keluarga Moses Bagus Prakoso (33), korban tabrak lari di Cakung, sempat mendatangi Polres Metro Jakarta Timur.
Mereka meminta agar polisi menjerat pasal lebih berat berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kepada pelaku penabrak berinisial OD (26).
Sebab, pihak keluarga tak puas lantaran pelaku masih dijerat dengan Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Nah kalau ada kesengajaan dan memang diakui ternyata misalnya ada road rage yang diakibatkan perselisihan dan lain-lain ini kan bukan sekadar 310 311 (pasal) tapi dikenakan pasal-pasal KUHP," kata Kuasa Hukum Moses, Ruli Simorangkir pada Jumat (16/6/2023).
Pihak keluarga Moses sempat mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk mengajukan pasal KUHP.
Akan tetapi, permintaan mereka masih ditolak pihak kepolisian.
"Kemaren kita hendak menghadap ke Reskrimum di Polres Jaktim tapi ada keengganan dari Polres Jaktim untuk proses lewat KUHP."
"Mereka bilang keberatan nanti dulu, kami enggak ngerti kenapa kok rumit sekali jelas-jelas ada kesengajaan," pungkasnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Penabrak dan Lindas Pemotor Hingga Tewas di Cakung Terancam 12 Tahun Penjara, Kini Sudah Ditahan
Baca juga: Kronologi Tabrak Lari di Cakung, Tewaskan Korban Karena Senggolan hingga Disuruh Mama Serahkan Diri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.