Perdagangan Orang

Sosialisasi Pencegahan Perdagangan Orang dengan Modus Online Scam, Jalur Tikus di Sumut Diawasi

Pemerintah Pusat mengajak Pemerintah Daerah dalam melakukan antisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus online scam.

TRIBUN MEDAN/RECHTIN RITONGA
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP. Alamsyah P Hasibuan dan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha saat diwawancarai usai Diskusi Publik 'WNI di Pusaran Bisnis Online Scam, Bahaya Tipuan Lowongan Kerja dan Upaya Pencegahan TPPO bermodus Online Scam', di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Jumat (16/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Pusat melalui Kementrian Luar Negeri dan Kementrian Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia mengajak Pemerintah Daerah dalam melakukan antisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus online scam, di masing-masing daerah di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha usai Diskusi Publik 'WNI di Pusaran Bisnis Online Scam, Bahaya Tipuan Lowongan Kerja dan Upaya Pencegahan TPPO bermodus Online Scam', di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Jumat (16/6/2023).

"Dari pusat berkordinasi dengan pemerintah daerah, bahwa ada peningkatan yang cukup signifikan TPPO terindikasi, ke online scam wilayah sebaran yang juga meluas," sebut Judha.

Judha mengaku pihaknya juga menyoroti daerah Sumut, karena banyak jalur tikus-tikus sebagai jalur para PMI ilegal untuk bekerja ke luar negeri. Sehingga monitoring terhadap perbatasan secara ketat, karena banyak jalur tikus atau ilegal.

"Nah dari Sumut ke Kepri menuju ke Malaysia. Namun untuk kasus online scam itu berangkat ke Kualanamu berkat kerjasama dengan Polda Sumut kita, sudah mampu melakukan langkah pencegahan satu pesawat yang akan berangkat ke Kamboja pada saat itu. Dan ini bentuk langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum oleh pihak Polri," ucapnya.

Judha mengungkapkan ada empat langkah dilakukan Pemerintah Indonesia dalam pencegahan TPPO dengan modus online scam, pertama perlindungan korban, kedua penegakan hukum, yang ketiga pencegahan dan keempat kerjasama antar negara.

"Yang saat ini, kita lakukan kerja sama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam penanganan korban, hukum dan langkah-langkah lainnya," ucap Judha.

Dalam melaksanakan 4 hal langkah-langkah tersebut, Judha mengungkapkan pihak Kemenlu bersama Kemenkopolhukam, Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Imigrasi, Kejaksaan, Polri dan pihak-pihak terkait lainnya.

"Termasuk, pihak kita bekerjasama dengan seluruh aparat di Pemprov dan Pemda membahas langkah langkah penanganann korban. Kemudian, kita melakukan sosialisasi meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus-modus, TPPO yang terkait dengan online scam," ujarnya.

Secara luas, Judha mengimbangi masyarakat dengan modus online scam, dengan bekerja di luar negeri dan dijanjikan gaji yang besar. Namun, prosedur dan persyaratan dilakukan secara ilegal.

"Sehingga masyarakat luas bisa juga melakukan langkah pencegahan. Sekali lagi, kita menghadapi kasus sindikasi yang besar dan perlu upaya dari semua pihak. Bukan, hanya pemerintah dari elemen masyarakat. Kita harapkan bisa berpartisipasi melakukan langkah-langkah, pencegahan secara aktif. Sehingga trend kasus yang meningkat bisa kita turunkan di tahun depan," kata Judha.

Dalam catatan kasus online scam dari tahun 2020 hingga saat ini. Judha mencatat terdapat 2.344 kasus online scam. Tapi, ia menjelaskan seluruh kasus itu, tidak semua kasus TPPO. Namun, angka itu terus meningkat setiap tahunnya.

"Nah, sedangkan untuk kasus TPPO yang ditangani oleh Kementrian Luan Negeri di luar negeri untuk tahun 2022 itu, mencapai 751 kasus dan meningkat 100 persen bila dibandingkan di tahun 2021 yang hanya 360 kasus," kata Judha.

Terkait kendala Pemerintah Indonesia dalam pemberantasan TPPO dengan modus online scam, Judha mengungkapkan minimnya perlindungan dan sulitnya akses informasi.

"Nah, kedua tentu kerjasama dengan otoritas setempat karena perwakilam RI berdasarkan hukum internasional memiliki hukum terbatas untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan. Karena itu memang menjadi yuridiksi hukum untuk otoritas setempat," ucap Judha.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved