Polres Padangsidimpuan

Gelar Ops Antik Toba 2023, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Kota Padangsidimpuan

Polda Sumut dan jajaran saat ini tengah menggelar Operasi (Ops) Antik Toba 2023 untuk memberantas peredaran narkoba. Dari operasi yang dilakukan

Istimewa
AHS (44) warga Desa Sibangkua, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), ESR alias K (44) warga Jalan Merdeka, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, serta SN (32) dan DL (37) yang merupakan warga Desa Wek IV, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel. 

Gelar Ops Antik Toba 2023, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Kota Padangsidimpuan

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIMPUAN - Polda Sumut dan jajaran saat ini tengah menggelar Operasi (Ops) Antik Toba 2023 untuk memberantas peredaran narkoba. Dari operasi yang dilakukan, diungkap jaringan narkoba yang ada di Kota Padangsidimpuan.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar mengatakan, dari pengungkapan yang dilakukan, sebanyak 4 pengedar narkoba diamankan berkat teknik penyamaran (undercover).

Keempatnya adalah, AHS (44) warga Desa Sibangkua, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), ESR alias K (44) warga Jalan Merdeka, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, serta SN (32) dan DL (37) yang merupakan warga Desa Wek IV, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel.

Dia menjelaskan, pengungkapan berawal pada Rabu (14/6/2023) sore, di mana diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pal IV Maria, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, ada transaksi narkoba jenis sabu.

"Dari informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan penyamaran," ungkapnya, Minggu (18/6/2023).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa akan ada dilakukan transaksi narkoba jenis sabu oleh seseorang pria berinisial AHS. Saat di lokasi, AHS terlihat sedang berada di pinggir Jalan di Desa Pal IV Maria.

Kemudian Tim Opsnal menemui AHS dan berpura-pura memesan sabu. Namun, AHS menyebut, jika ingin membeli sabu harus terlebih dahulu memesan kepada rekannya, ESR.

“ESR ini merupakan seorang residivis,” sebutnya.

Lantas, kata Jasama, AHS kemudian memesan sabu kepada ESR. Selang berapa waktu kemudian, datang seorang SN yang merupakan suruhan ESR.

"Saat SN hendak menyerahkan sabu ke AHS, Tim Opsnal langsung bergerak cepat menangkap keduanya," jelasnya.

Dari AHS, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain, satu unit handphone hitam dan sebuah charger. Sedangkan dari tangan SN, disita satu bungkus plastik klip transparan berisi 4,19 gram sabu.

Dari interograsi yang dilakukan, SN menerangkan, jika sebelumnya ESR memintanya untuk menjemput barang haram itu dari seorang pria berinisial DL di Jalan Keliling, Desa Wek IV, Kecamatan Batang Toru. Setelah itu SN baru mengantarkannya kepada AHS di Desa Pal IV Maria.

“Dari hasil pengembangan, Tim Opsnal sukses menangkap ESR di rumahnya,” terangnya.

Dari Rumah ESR, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti di antaranya, dua unit handphone dan dompet berisi uang hasil dari transaksi sabu sebesar Rp413 ribu beserta sebuah KTP dan kartu ATM.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved